Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Angin Segar Untuk Petani, Airlangga Terbitkan KUR Bunga 3 Persen

Selasa, 7 Maret 2023 11:24 WIB
Panen menggunakan Alsintan. (Foto: Istimewa)
Panen menggunakan Alsintan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani dan pelaku usaha pertanian untuk pembelian alat mesin pertanian (Alsintan) menjadi 3 persen yang sebelumnya 6 persen.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alsintan.

Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin menilai KUR bunga 3 persen untuk pembelian alsintan ini merupakan kabar gembira dan terobosan yang baik dalam pembiayaan sektor pertanian.

Apalagi selama ini KUR ini sangat diminati oleh para petani dan pelaku usaha di sektor pertanian dan terbukti dimana pada tahun lalu, KUR Pertanian tembus hampir mencapai Rp 110 triliun.

"Perlu kita apresiasi juga kepada Kementerian Pertanian (Kementan) karena dukungan KUR ini membuat sektor pertanian bangkit. Bank kan tidak mungkin memberikan kredit (bagi petani) kalau tidak bankable," kata Andi Akmal kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Paramount Petals Serah Terimakan 447 Klaster ‘Aster’

Dengan penurunan suku bunga 3 persen ini, Andi yakin akan mampu lebih meningkatkan serapan KUR pertanian menjadi lebih tinggi. Sebab masih banyak petani dan kelompok usaha tani yang membutuhkan dukungan modal untuk menunjang kegiatan usaha melalui pembelian alsintan, seperti mesin tanam, traktor, mesin panen, penggilingan dan dukungan teknologi pertanian di perkebunan, hortikultura hingga peternakan.

"Bantuan yang bisa diberikan (Pemerintah) kan sangat terbatas, jadi harus kita dukung dan kita apresiasi kebijakan penurunan KUR ini sehingga kegiatan pertanian kita semakin mudah, biaya produksinya pun menjadi semakin murah," jelasnya.

Untuk itu, dia berharap agar Permenko tentang KUR Alsintan ini bisa dilaksanakan dengan baik oleh bank pelaksana. Sehingga petani dan pelaku usaha pertanian lainnya bisa memanfaatkan dengan baik segala kemudahan yang ada dalam KUR ini.

"Bunga 3 persen ini kan sangat kecil, nah ini harus dimanfaatkan oleh petani-petani kita yang bergerak di produksi seperti tanaman pangan, penggilingan, penggilingan, perdagangan beras, sehingga hulu dan hilir bisa memanfaatkan kebijakan relaksasi kredit di sektor pertanian ini," tegasnya.

Politisi Fraksi PKS ini mengatakan, aturan soal bunga KUR rendah ini memang sudah sangat dinantikan oleh para petani. Sehingga nantinya petani tidak lagi mengandalkan bantuan dari Pemerintah yang memang sangat terbatas jumlahnya.

Baca juga : Puncak HUT Ke-66, BCA Gelar Porseni Hingga Pelestarian Lingkungan

Dia pun optimistis kebijakan ini akan memacu petani dalam meningkatkan produktivitas lahannya. "Apalagi alsintan ini memang dapat mempercepat proses pertanian kita, dalam pengolahan tanah, mengurangi angka loss produksi dan efisien di tengah penurunan tenaga kerja pertanian kita yang semakin menua. Ini tentu menjadi terobosan menjadikan pertanian kita semakin maju dan modern," tambah dia.

Sementara itu, Direktur Alsitan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muh. Hatta menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti terbitnya Permenko Perekonomuan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alsintan ini.

Hatta menjelaskan, dalam aturan ini banyak kemudahan yang diberikan kepada para petani dan pelaku usaha pertanian. Berbagai kemudahan tersebut tertuang di dalam pasal 16, di antaranya tentang suku bunga kredit (ayat 2) alsintan yang dibiayai atau margin kredit alsintan sebesar 3 presen efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin/anuaitas yang diterima.

Kemudian di ayat berikutnya penerima kredit alsintan dapat menyediakan uang muka atau down payment (DP) sebesar 10 persen dari harga perolehan alsintan.

"Agunan juga tidak diperlukan karena agunan pokok kredit disini berupa alsintan yang dibiayai oleh kredit alsin (pasal 13 ayat 1)," ujarnya.

Baca juga : Amankan Lokasi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Satpol PP Terjunkan 100 Personel

Sementara terkait pembayaran angsuran, lanjut Hatta, penerima kredit Alsintan dapat melakukan pembayaran pokok dan suku bunga atau margin kredit alsintan secara angsuran periodik sesuai dengan kesepakatan antara penerima kredit alsintan dan penyalur kredit alsintan.

"Ya tentunya dengan memperhatikan kebutuhan skema pembayaran seperti diatur di Pasal 16 ayat 5," tambah dia. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.