Dark/Light Mode

Ganggu Ketertiban Dan Ekonomi

WNA Yang Bikin Onar Bakal Ditindak Tegas

Rabu, 8 Maret 2023 07:50 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim. (Foto: Kemenkumham)
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim. (Foto: Kemenkumham)

 Sebelumnya 
Mereka dijatuhi tindakan ad­ministratif keimigrasian karena melanggar aturan keimigrasian.

“Sudah beberapa yang dide­portasi sejak minggu lalu, ada yang dideportasi karena me­nyalahgunakan izin tinggal­nya, overstay dan ada yang sele­sai menjalani pidana,” jelasnya.

Baca juga : Mampu Bangkitkan Ekonomi, Airlangga Bakal Capres Idaman Masyarakat

Dalam menelusuri isu-isu WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, imigrasi melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

Khususnya, instansi yang ter­gabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Tugas dan fungsi Timpora lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016.

Baca juga : Sestama BNPT: Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Minimalisir Potensi Aksi Terorisme

Imigrasi pun mengimbau ke­pada Warga Negara Indonesia (WNI) tidak memfasilitasi atau mendukung secara sadar dan sengaja WNA yang aktivitasnya menyalahi izin tinggal keimi­grasian.

Diingatkan eks Direktur Utama PT Krakatau Steel ini, pihak yang terlibat dalam hal ini bisa dikenakan sanksi ber­dasarkan Undang-undang Kei­migrasian.

Baca juga : Gubernur Jabar Ridwan Kamil: Kota Bekasi Bakal Punya MRT

Masyarakat dapat melapor­kan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melaku­kan aktivitas yang tidak sesuai dengan visa atau izin tinggal­nya melalui live chat di www.imigrasi.go.id (Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB) atau Instagram/Twitter @ditjen_imi­grasi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.