Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ganggu Ketertiban Dan Ekonomi
WNA Yang Bikin Onar Bakal Ditindak Tegas
Rabu, 8 Maret 2023 07:50 WIB
Sebelumnya
Mereka dijatuhi tindakan administratif keimigrasian karena melanggar aturan keimigrasian.
“Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu, ada yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay dan ada yang selesai menjalani pidana,” jelasnya.
Baca juga : Mampu Bangkitkan Ekonomi, Airlangga Bakal Capres Idaman Masyarakat
Dalam menelusuri isu-isu WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, imigrasi melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Khususnya, instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Tugas dan fungsi Timpora lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016.
Baca juga : Sestama BNPT: Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Minimalisir Potensi Aksi Terorisme
Imigrasi pun mengimbau kepada Warga Negara Indonesia (WNI) tidak memfasilitasi atau mendukung secara sadar dan sengaja WNA yang aktivitasnya menyalahi izin tinggal keimigrasian.
Diingatkan eks Direktur Utama PT Krakatau Steel ini, pihak yang terlibat dalam hal ini bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang Keimigrasian.
Baca juga : Gubernur Jabar Ridwan Kamil: Kota Bekasi Bakal Punya MRT
Masyarakat dapat melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui live chat di www.imigrasi.go.id (Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB) atau Instagram/Twitter @ditjen_imigrasi. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya