Dark/Light Mode

Benahi Lembaga Peradilan, Stranas PK Perkuat Sistem SPPTI

Jumat, 10 Maret 2023 22:58 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Rencananya, penyusunan ini poin ini akan didiskusikan langsung dengan tim Sekretariat Stranas PK. Selain itu, MA juga akan melakukan revitalisasi sistem penerimaan pengaduan MA (Siwas) untuk memperluas akses dan memotivasi pelapor.

Terutama kalangan internal, untuk menyampaikan dugaan pelanggaran aparatur, termasuk potensi CoI.

Sementara itu, hasil analisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN( juga akan menjadi parameter dalam proses mutasi dan promosi jabatan. Selain itu MA juga menyusun panduan untuk menjaga konsistensi dan mencegah disparitas putusan.

"Di antaranya dengan perluasan panduan pemidanaan (sentencing guidelines) kepada seluruh hakim sebagai bentuk implementasi Perma No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan," ungkap Hakim Dwiarso.

Baca juga : Penuhi Kebutuhan Anak Muda, Jaya Real Property Hadirkan Bintaro Creative District

Sementara Menteri PAN RB Azwar Anas turut menjelaskan, pencegahan korupsi tidak hanya dari sisi hukum. Yang tak kalah penting adalah reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.

Hal ini sejalan dengan prinsip Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) seperti tertuang pada Perpres No. 95 Tahun 2018. SPBE diyakini akan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik, menaikkan indeks persepsi korupsi, tingkat kemudahan berusaha dan rule of law index.

"Transformasi digital pelayanan publik backbone-nya adalah data kependudukan. Integrasi adminduk dengan seluruh pelayanan publik karena ini sangat dasar. Semua akan terintegrasi dan sangat mudah seperti pengurusan SKCK, layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan lainnya akan sangat mudah," ucapnya.

Senada, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh juga mengingatkan perlunya penguatan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mencegah kecurangan.

Baca juga : Puan Makin Dekat Rakyat

Berdasarkan temuan audit BPKP tahun lalu, kecurangan dalam penganggaran masih sangat tinggi. Jumlahnya mencapai Rp 37,01 triliun.

Selain itu, BPKP juga menemukan pelayanan publik masih berbelit-belit, lama, mahal dan rawan pungli.

"Kemudian kami juga melakukan evaluasi perencanaan penganggaran, berbagai belanja program dan kegiatan itu banyak sekali yang tidak menghasilkan outcome. Artinya habis tapi tidak berdampak," papar Yusuf.

Secara keseluruhan BPKP melihat, risiko kecurangan melekat pada seluruh aspek pengelolaan keuangan negara, sehingga pencegahan menjadi faktor yang krusial.

Baca juga : Jelang Ramadan, IdScore Ajak Pemilik Usaha Perkuat Bisnis

Penguatan pencegahan korupsi menjadi sangat penting karena risiko integritas terdapat pada seluruh area strategis terkait pengelolaan keuangan dan pembangunan negara/daerah. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.