Dark/Light Mode

Benahi Lembaga Peradilan, Stranas PK Perkuat Sistem SPPTI

Jumat, 10 Maret 2023 22:58 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) memandang, kinerja penanganan perkara di Indonesia masih belum optimal dan transparan, sehingga dapat menimbulkan celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Hal ini dibuktikan dari masih adanya oknum lembaga peradilan yang terjerat tindak pidana korupsi, yang saat ini kasusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, untuk mengatasi persoalan tersebut, tim Stranas PK mendorong penguatan sistem penanganan perkara pidana terpadu antara penegak hukum, dengan aksi Penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana yang Terintegrasi (SPPTI).

Baca juga : Penuhi Kebutuhan Anak Muda, Jaya Real Property Hadirkan Bintaro Creative District

Aksi ini sekaligus sebagai upaya perbaikan lembaga peradilan yang turut dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Jika sistem ini sudah terbangun maka setiap Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat bisa saling memonitor, mengontrol, dan mengawasi perkara yang sedang ditangani," ujar Alex, dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Fokus 3 Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Jumat (10/3). 

SPPTI juga akan menjadi tools agar tidak lagi ada tumpang tindih penanganan perkara antar APH. Diharapkan, penanganan perkara semakin cepat dilakukan dan pada akhirnya memberikan kepastian hukum bagi berbagai pihak.

Baca juga : Puan Makin Dekat Rakyat

Nantinya, jika ada perkara dan sudah ditangani salah satu APH, maka APH lainnya akan melimpahkan informasi yang dimiliki untuk mendukung penanganan perkara.

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto menyambut baik penguatan sistem SPPTI bagi para APH. Menurutnya, prioritas MA saat ini tak hanya memberikan putusan yang adil, konsisten, dan berkualitas, tapi juga harus menjunjung transparansi serta akuntabilitas.

Hal ini merupakan tuntutan dari masyarakat Indonesia yang menginginkan lembaga peradilan bersih dari tindakan tidak terpuji.

Baca juga : Jelang Ramadan, IdScore Ajak Pemilik Usaha Perkuat Bisnis

"Poin itu menjadi prioritas MA yang paling tinggi saat ini. Misalnya ada putusan hari ini maka besoknya masyarakat sudah dapat mengakses putusannya," kata Hakim Dwiarso.

Selain itu, keterbukaan informasi ini juga sebagai upaya pencegahan adanya Conflict of Interest (CoI) yang meliputi hakim dan aparatur pengadilan.

Upaya pencegahan CoI di MA adalah dengan menyusun petunjuk teknis untuk penegakan disiplin atas pelanggaran, pembangunan database sebagai platform implementasi mandatory disclosure.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.