Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Draft RUU Kesehatan Sudah Di Tangan Pemerintah, Partisipasi Publik Ditunggu

Sabtu, 11 Maret 2023 09:02 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Foto: Istimewa)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR telah resmi mengirimkan draft RUU Kesehatan kepada pemerintah, untuk dibahas bersama setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR, dalam sidang paripurna Februari lalu.  

Tahapan ini akan memulai proses partisipasi publik secara resmi. Pemerintah dan DPR akan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya, melalui berbagai forum.  

Dari sisi pemerintah, Presiden telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin  sebagai koordinator wakil pemerintah, untuk membahas RUU ini bersama DPR.

Baca juga : Di Papua, Pemerintah Nggak Pernah Putus Asa

Menteri lain yang terlibat adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.  

Selanjutnya, Menteri Kesehatan akan mengkoordinir penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) RUU bersama dengan menteri lain yang ditunjuk dan kementerian/lembaga terkait. 

Antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.  

Baca juga : Tingkatkan Kualitas, Pemerintah Bidik Pasar Ekspor Industri Furnitur Makin Luas

Masyarakat sebagai stakeholders akan dilibatkan dalam proses partisipasi publik, melalui berbagai kegiatan.

Kegiatan partisipasi publik akan dilakukan dengan melibatkan institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya, baik secara luring maupun daring.  

Pemerintah akan menyelenggarakan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Sehingga, hak publik untuk didengar, hak publik agar masukannya dipertimbangkan, dan hak publik untuk mendapatkan penjelasan dapat diakomodir dalam pembahasan RUU ini.

Baca juga : Jaga Kesehatan Tubuh, TGS Ganjar Kenalkan Thibbun Nabawi Kepada Masyarakat Simalungun

Partisipasi publik yang luas sangat diperlukan, mengingat RUU ini akan memicu reformasi di sektor kesehatan kita. Sehingga, layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah dan akurat (#SehatLebihDekat, #SehatLebihTepat, #SehatLebihMurah).

"RUU ini diharapkan dapat mengubah kebijakan kesehatan kita. Supaya bisa fokus mencegah masyakarat jatuh sakit, ketimbang mengobati,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril, Jumat (10/3).  

Syahril menambahkan, RUU ini juga diharapkan dapat mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk, serta layanan kesehatan yang tidak sesuai. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.