Dark/Light Mode

Rafael Mundur Dari ASN

Jangan Terima, Periksa Dulu!

Selasa, 28 Februari 2023 06:45 WIB
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Tangkapan Layar Video Dok Kemenkeu).
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Tangkapan Layar Video Dok Kemenkeu).

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyarankan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari statusnya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

“Saran saya jangan terima pengunduran dirinya (Rafael Alun Trisambodo), Mas @prastow,” kata Yudi Purnomo, di akun Twiternya, Sabtu (25/2).

Saran tersebut ditautkan ke akun twitter Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Baca juga : Siapkan Mudik Dengan Baik

Yudi melanjutkan, pengunduruan diri Rafael bisa dijadikan alasan Inspektorat Jenderal (Itjen) tidak bisa melakukan pengusut Rafaelan. Dengan alasan, Rafael bukan ASN lagi.

“Walau penegak hukum bisa saja tetap usut karena tempus delicti saat masih ASN. Namun pintu pertama pengusutan menurut saya tetap inspektorat,” tandasnya.

Yudi lantas mencontohkan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Kata dia, Lili akhirnya tidak bisa diperiksa melalui sidang etik. Padahal, Lili diduga melanggar etik, karena menerima tiket nonton MotoGP di sirkuit Mandalika, Lombok.

Baca juga : Belajar Di Indonesia, Berdaya Saing Dunia

“Tapi, kasusnya tak bisa berlanjut ke sidang etik, setelah dia mengundurkan diri,” tambah Yudi.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Siangnya di hari yang sama, Rafael Alun Trisambodo memutuskan mengundurkan diri dari statusnya sebagai ASN.

Baca juga : Jangan Sampai Ada Praktik Transaksional

“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023,” tulis Alun dalam surat yang dia tanda tangani di atas meterai.

Kasus Rafael ini merupakan lanjutan dari kelakuan anaknya, Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David. Mario juga kerap pamer harta kekayaan. Kemudian, terkuak harta kekayaan Rafael yang mencapai Rp 56 miliar dan dicurigai melebihi kepatutan sebagai ASN.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.