Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- BPK Hormati Proses Hukum KPK, Pegawai Terlibat Akan Disidang Etik
- Kejagung Ungkap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Rp 4,3 Miliar
- Pramono Sediakan Ruang Nobar Piala Dunia, Asal Jangan Ganggu Jam Kerja
- KPK Sita Rp 200 Juta dan Mobil SUV dari Kasus Suap Audit BPK
- Nama Disebut di Sidang Bea Cukai, Ini Klarifikasi Raffi Ahmad
Warning Dari Pemerintah
Turis Ugal-ugalan Di Bali Bisa Masuk Daftar Hitam
Jumat, 17 Maret 2023 07:50 WIB
Sebelumnya
Sandiaga pun menyinggung, kecelakaan yang melibatkan turis asing di Bali terjadi karena mereka tidak mahir berkendara. Mereka juga kerap melakukan pelanggaran karena tak mengetahui aturan lalu lintas. Ditambah kurangnya komunikasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang berlaku.
Sebab itu, Sandiaga meminta Pemerintah Provinsi Bali melakukan penegakan kebijakan yang harus sesuai dengan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Seperti wajib pake helm dan berkendara sesuai dengan protokol keselamatan berlalu lintas,” katanya.
Baca juga : Lestari Minta Pemerintah Konsisten Tegakan Aturan Di Kawasan Wisata
Karena itu, aturan tersebut dikeluarkan untuk menghindari pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan melibatkan wisatawan mancanegara. Bahkan, terkadang sampai fatal.
“Oleh Pemerintah Provinsi Bali dilakukan perubahan Pergub (Peraturan Gubernur) yang melarang menyewakan sepeda motor untuk wisatawan asing,” ungkap Sandi.
Dia berharap, wisatawan mancanegara yang melancong ke dalam negeri tetap bertindak sesuai koridor hukum.
Baca juga : Erick: Piala Dunia U-20 Di Bali, Bisa Bangkitkan Pariwisata Olahraga
Satgas akan menbantu menghadirkan Bali yang ramah tamah terhadap wisatawan mancanegara yang memiliki koridor hukum.
Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster melarang warga negara asing yang melakukan perjalanan wisata di Bali menyewa atau rental motor.
Pemerintah Provinsi Bali memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan gubernur tata kelola pariwisata di Pulau Dewata itu. Termasuk, larangan bagi warga negara asing menggunakan kendaraan bermotor.
Baca juga : Pemerintah Bersih Dan Bebas Korupsi
“Jadi, para wisatawan itu harus bepergian menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi,” tegas Wayan. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya