Dark/Light Mode

Warning Dari Pemerintah

Turis Ugal-ugalan Di Bali Bisa Masuk Daftar Hitam

Jumat, 17 Maret 2023 07:50 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno. (Foto: Kemenparekraf)
Menparekraf Sandiaga Uno. (Foto: Kemenparekraf)

 Sebelumnya 
Sandiaga pun menyinggung, kecelakaan yang melibatkan turis asing di Bali terjadi karena mereka tidak mahir berkendara. Mereka juga kerap melaku­kan pelanggaran karena tak mengetahui aturan lalu lintas. Ditambah kurangnya komuni­kasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang berlaku.

Sebab itu, Sandiaga meminta Pemerintah Provinsi Bali melakukan penegakan kebijakan yang harus sesuai dengan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.

“Seperti wajib pake helm dan berkendara sesuai dengan protokol keselamatan berlalu lintas,” katanya.

Baca juga : Lestari Minta Pemerintah Konsisten Tegakan Aturan Di Kawasan Wisata

Karena itu, aturan tersebut dikeluarkan untuk menghindari pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan melibatkan wisatawan mancanegara. Bahkan, terkadang sampai fatal.

“Oleh Pemerintah Provinsi Bali dilakukan perubahan Pergub (Peraturan Gubernur) yang melarang menyewakan sepeda motor untuk wisatawan asing,” ungkap Sandi.

Dia berharap, wisatawan man­canegara yang melancong ke dalam negeri tetap bertindak sesuai koridor hukum.

Baca juga : Erick: Piala Dunia U-20 Di Bali, Bisa Bangkitkan Pariwisata Olahraga

Satgas akan menbantu meng­hadirkan Bali yang ramah tamah terhadap wisatawan mancanegara yang memiliki koridor hukum.

Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster melarang warga negara asing yang melakukan perjalanan wisata di Bali menyewa atau rental motor.

Pemerintah Provinsi Bali memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan gubernur tata kelola pariwisata di Pulau Dewata itu. Termasuk, larangan bagi warga negara asing meng­gunakan kendaraan bermotor.

Baca juga : Pemerintah Bersih Dan Bebas Korupsi

“Jadi, para wisatawan itu harus bepergian menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperboleh­kan lagi,” tegas Wayan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.