Dark/Light Mode

Ambisi Ekonomi Indonesia Melalui UU Cipta Kerja: Apakah Langkah Penyelamatan?

Selasa, 4 April 2023 00:03 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja (Foto: Istimewa)
Ilustrasi UU Cipta Kerja (Foto: Istimewa)

Ambisi dan semangat 45 Indonesia untuk mentransformasikan diri menuju kedigdayaan ekonomi yang adaptif, komprehensif, dan akuntabel mulai terlihat jelas.

Sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, keuntungan ini seharusnya dapat membawa warga Indonesia menuju kesejahteraan. Salah satu kebijakan ekonomi yang diusulkan untuk meningkatkan kualitas hidup adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang baru saja disahkan DPR menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.

Potret Ekonomi Indonesia

Menurut data (CIA World Factbook), ekonomi Indonesia tumbuh secara konsisten dengan Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita sebesar 13.100 dolar AS pada 2021. IMF melaporkan bahwa PDB Indonesia tumbuh 3,7 persen pada 2021 dan diproyeksikan tumbuh 5,1 persen pada 2022 serta 5,3 persen pada 2023.

Baca juga : Malam Ini Lawan Persebaya, PSIS Siap Bangkit Di Kandang

Pertumbuhan ekonomi ini menunjukkan potensi Indonesia untuk mencapai tujuan ekonomi yang lebih tinggi. Indonesia memiliki ekonomi terbesar ke-16 di dunia dengan pertumbuhan yang cukup stabil, meskipun pernah terkena dampak krisis finansial global dan regional. Menurut IMF, pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2022 mencapai 5,2 persen. Dengan UU Cipta Kerja, pemerintah berharap mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. Investasi di Indonesia mencapai 32,7 persen dari GDP pada tahun 2021.

Lahirnya UU Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan investasi dengan mempermudah perizinan, deregulasi, dan insentif bagi investor. Hal ini diharapkan dapat mengatasi beberapa kegagalan pasar dan meningkatkan efisiensi ekonomi mikro. Tingkat pengangguran di Indonesia berada pada angka 6,2 persen pada tahun 2021.

UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi pengangguran melalui investasi yang lebih besar. Indonesia berada di peringkat ke-54 dalam Indeks Daya Saing Global 2021 (World Economic Forum). Dengan UU Cipta Kerja, pemerintah berharap meningkatkan daya saing ekonomi melalui deregulasi dan peningkatan efisiensi. Namun, perlu diwaspadai pembangunan yang mengeksploitasi lingkungan dan menggerus habis sumber daya alam agar menghindari potensi dampak negatif jangka panjang.

Esensi UU Cipta Kerja

Baca juga : Sambut Optimisme Bahlil, Ekonom Sebut UU Cipta Kerja Mampu Gairahkan Iklim Investasi Di Indonesia

UU Cipta Kerja dapat menjadi instrumen efektif untuk mencapai target ekonomi Indonesia, asalkan pemerintah mampu mengelola risiko dan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, hak pekerja, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan sosial. Di satu sisi, UU Cipta Kerja berpotensi menjadi solusi efektif dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui deregulasi, simplifikasi, peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing global.

Di sisi lain, UU ini juga membawa risiko yang perlu diwaspadai, seperti menggerogoti habis lingkungan dan sumber daya alam, melemahnya perlindungan hak pekerja, serta ketimpangan sosial yang bisa semakin tidak tertolong. Perdebatan mengenai UU Cipta Kerja telah menarik perhatian masyarakat dan menjadi topik diskusi publik yang hangat, menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efisiensi UU Cipta Kerja dalam mencapai target-target ekonomi Indonesia atau apakah justru berujung pada konsekuensi buruk yang tidak terduga.

Saran Manuver

Kebijakan ekonomi yang baik adalah kebijakan yang memerhatikan pertumbuhan ekonomi, aspek sosial, dan lingkungan. UU Cipta Kerja memiliki potensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait hak pekerja dan lingkungan.

Baca juga : Pendekar Cisadane Sumringah Persija Minus Para Bintang

Untuk mengoptimalkan potensi ini, pemerintah harus melibatkan pemangku kepentingan, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, menerapkan prinsip Green Economy dan Blue Economy, serta meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan. Dengan langkah-langkah ini, UU Cipta Kerja berpeluang memenuhi ambisi ekonomi Indonesia sambil menjaga kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Harapan Besar

Terakhir, pemerintah harus menegaskan bahwa UU Cipta Kerja mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, sekaligus menjaga perlindungan hak pekerja, kelestarian lingkungan, dan memberikan keadilan sosial. Oleh karena alasan tersebut, UU Cipta Kerja dapat dimaksimalkan menjadi instrumen pemulihan ekonomi Indonesia yang tegas, bukan malah justru menjerumuskan negara ke dalam bencana ekonomi yang hebat akibat semangat ambisi ekonomi berbau kapitalis yang jauh dari keadilan sosial. Semoga, UU Cipta Kerja dapat menjadi langkah penyelamatan ekonomi Indonesia, bukan malah terjerembab pada petaka ekonomi yang impulsif.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.