Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kemenkes: STR Dokter Seumur Hidup Tak Timbulkan Praktik Dokter Dukun
Minggu, 2 April 2023 21:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah mengusulkan agar Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter dan tenaga kesehatan, yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, dapat berlaku seumur hidup. Untuk kualitas dokter dan tenaga kesehatan, pemerintah menjamin akan tetap terjaga melalui sistem pemenuhan kompetensi berkala yang wajib dilalui ketika memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).
Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arianti Anaya mengatakan, STR seumur hidup bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala. Syarat kompetensi akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini sehingga kualitas dokter dan tenaga kesehatan akan tetap terjaga.
Baca juga : Puan Makin Dekat Rakyat
“Tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktik dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktik yang terjadi saat ini. Jadi, kualitas mereka tetap terjaga. Bedanya sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun,” katanya, Minggu (2/3).
Saat ini, dokter dan tenaga kesehatan wajib mengurus perpanjangan STR dan SIP setiap 5 tahun sekali melalui banyak tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi. Hal ini membuat banyak dokter dan tenaga kesehatan merasa terbebani, termasuk dengan biaya-biaya yang timbul. Pemerintah melalui RUU Kesehatan menyederhanakan proses tersebut menjadi lebih mudah.
Baca juga : Bamsoet Dukung Pembuatan Sistem Terstruktur Penerbitan Izin Praktik Dokter
“Nanti yang diperpanjang cukup SIP saja. Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulia mereka,” kata Ariani.
Dalam sosialisasi RUU Kesehatan, Kemenkes mengusulkan dalam RUU nanti agar pemenuhan kompetensi atau pemenuhan kecukupan SKP merupakan dasar dari pemberian SIP dan tidak lagi diperlukan surat rekomendasi dari organisasi profesi (OP) seperti sekarang ini. Untuk memenuhi kecukupan SKP, dokter dan tenaga kesehatan harus mengumpulkan SKP dalam jumlah tertentu yang dimasukkan ke dalam sebuah sistem informasi (SI) yang dikontrol Pemerintah Pusat.
Baca juga : The Yanks Andalkan Taktik Serangan Balik
Izin praktik baru diterbitkan pemerintah daerah, baik Dinas Kesehatan maupun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) jika dokter dan tenaga kesehatan telah memenuhi kecukupan jumlah SKP tertentu dalam SI tersebut. Proses registrasi dan izin praktik pun akan terintegrasi dan terhubung antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Poin lain yang disosialisasikan adalah, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama-sama akan menyusun perencanaan kebutuhan dokter dan tenaga kesehatan di setiap daerah sebagai acuan daerah untuk pemberian SIP. Pemberiaan SIP harus mempertimbangkan distribusi dokter dan tenaga kesehatan. Pemerintah bersama stakeholder akan membuat standarisasi pembobotan SKP dan akan ada kemudahan akses pelatihan atau seminar gratis.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya