Dark/Light Mode

Kemendagri Akan Nonaktifkan Bupati Meranti Jika Resmi Jadi Tersangka KPK

Jumat, 7 April 2023 18:13 WIB
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil saat tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/4). (Foto: Oktavian/RM)
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil saat tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/4). (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bakal menonaktifkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dari jabatannya, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkannya sebagai tersangka.

Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Kamis (6/4) malam.

"Jika nanti beliau ditahan, maka sesuai Pasal 65 UU 23 Tahun 2014, yang bersangkutan dilarang melaksanakan kewajiban dan kewenangannya sebagai Bupati," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan dikonfirmasi, Jumat (7/4).

Saat ini, kementerian pimpinan Mendagri Tito Karnavian ith masih menunggu hasil pemeriksaan KPK dan status hukum Muhammad Adil.

Baca juga : OTT Bupati Meranti, KPK Juga Tangkap Ketua Tim BPK Perwakilan Riau

"Ini sebagai sebagai dasar dalam mengambil langkah dan kebijakan administratif sesuai peraturan yang berlaku," tuturnya.

Kemendagri sangat menyesalkan adanya kepala daerah yang kembali tertangkap tangan KPK. Namun, Kemendagri menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.

"Kemendagri tentunya menghormati dan akan mengikuti proses penegakan hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh KPK terhadap Bupati Meranti," tegasnya.

Sekadar latar, Tim penindakan KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, pada Kamis (6/4) malam.

Baca juga : Bupati Meranti Tiba di Gedung Merah Putih KPK

Salah satu yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Selain Adil, KPK juga mengamankan 24 orang lainnya.

Di antaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas (Kadis) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti, hingga pihak swasta.

KPK juga berhasil mengamankan uang tunai yang diduga merupakan bukti suap. Uang tersebut saat ini sedang dalam proses penghitungan.

Uang itu diduga berkaitan dengan korupsi pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan (UP/GUP) hingga pengadaan jasa umrah.

Baca juga : KPK Duga Bupati Meranti Terima Suap Pengadaan Jasa Umrah

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.