Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
Ditangkap, 3 Tersangka Pungli Pengurusan Jenazah Tsunami Banten
Minggu, 30 Desember 2018 14:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi bersama Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra, menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap korban bencana tsunami Selat Sunda, di Ruang Konferensi Pers Humas Polda Banten, Sabtu (29/12).
Baca juga : Kasus Pungli Pengurusan Jenazah Korban Tsunami, Polisi Gerak Cepat
Polisi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda, oleh Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang, Banten. Ketiga tersangka itu adalah F, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan dua karyawan perusahaan swasta berinisal I dan B. “Kami telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti,” ujar Dadang.
Baca juga : Presiden Pastikan Penanganan Pasca Bencana Tsunami Berjalan Baik
Penetapan ketiga tersangka ini dipastikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, dan sejumlah alat bukti seperti kwitansi tak resmi yang dikeluarkan tersangka F.
Baca juga : Pendingin Minuman Rusak Tanpa Kaca Dipakai Lagi
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat Pasal 12 Huruf E UU No. 20 tahun 2001. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya