Dark/Light Mode

Selain Suap, Lukas Enembe Juga Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah

Kamis, 5 Januari 2023 17:52 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur sekaligus pemegang saham PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Uang diberikan agar perusahaan Rijantono Lakka bisa mendapatkan berbagai proyek di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua pada periode 2019-2021.

Baca juga : Perusahaan Penyuap Lukas Enembe Bergerak Di Bidang Farmasi, Nggak Pengalaman Ngerjain Konstruksi

Selain suap, KPK menduga, Lukas Enembe juga menerima sejumlah gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

"Hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Dalam perkara suapnya, Lukas Enembe menyepakati pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN, dari Rijatono Laka.

Baca juga : Bambang Kayun Juga Diduga Terima Gratifikasi Rp 50 Miliar Dari Beberapa Pihak

PT Tabi Bangun Papua akhirnya mendapatkan beberapa proyek di Pemprov Papua. Di antaranya, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 miliar.

Lalu, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar Serta, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar.

Sebagai pemberi suap, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga : Gerindra Jakarta Pusat Tebar BPJS Gratis Ke Warga

Sementara Lukas Enembe sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.