Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hanya melakukan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) terkait lokasi Ibukota baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara Kalimantan Timur.
“KLHK hanya mengecek dan melakukan survey-survey mengenai kondisi Amdal disana. Selebihnya tidak. Dan Ibukota baru tidak masuk daerah yang rawan kebakaran,” kata Raffles Brotestes Panjaitan, Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK di acara media briefing soal Kebakaran Hutan dan Lahan dan proses penegakkan hukum di Jakarta, Kamis (29/8).
Ia melihat,potensi kebakaran hutan di Kaltim sangat kecil.Berbeda dengan wilayah Kalimantan tengah.Di sana banyak ditanami gambut, sehingga mudah kebakar.
Baca juga : Begini Kesiapan PLN Kaltim Sambut Ibukota Negara Baru
“Di Kalteng itu banyak dipenuhi gambut. Beda dengan Kaltim yang tidak ada gambutnya, sehingga sangat kecil potensi kebakaran,” ujarnya.
Kendati begitu, Ia tetap melakukan pengawasan di semua daerah untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan. Namun untuk wilayah ibukota baru, kata dia, itu sepenuhnya ranahnya Bappenas.
“Hasil rapat dengan Bappenas, KLHK hanya menangani masalah Amdal saja. Saya yakin lokasi Ibukota baru di Kaltim sudah dipertimbangkan dengan matang oleh Pak Presiden Jokowi,”tuturnya.
Tiga Perusahaan Sawit Pembakar Hutan
Baca juga : Kemhan Kaji Sistem Pertahanan Ibukota Baru
Sementara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menambahkan, Dirjen Gakkum hanya bertugas melakukan penindakan dan pencegahan kebakaran hutan.
“Kami tidak menangani soal ibukota baru. Kita fokus bagaimana melakukan pencegahan dan penindakan hukum terhadap oknum pelaku korporasi atau non korporasi, baik perdata maupun pidana terkait Karhutla di daerah,” kata Rasio.
Rasio mengungkapkan, sejak 2015 sudah ada sembilan perusahaan pembakar hutan yang status hukum sudah inkracht.
Baca juga : BAP DPD Minta Pemda Garut Sikapi Banjir di Desa Leles
Perusahaan tersebut, yaitu PT Kallista Alam Kab Nagan Raya Aceh seluas 1.000 Ha, PT Jatim Jaya Perkasa Kab Rokan Hilir Riau seluas 1.000 Ha, PT Waringin Agro Jaya Kab Ogan Komering Ilir Sumsel seluas 1.802 Ha, PT Waimusi Agroindah Kab Ogan Komering Ilir Sumsel seluas 580 Ha, PT Bumi Mekar Hijau Kab Ogan Komering Ilir Sumsel seluas 20.000 Ha, PT Surya Panen Subur Kab Nagan Raya Aceh seluas 1.200 Ha, PT Nasional Sago Prima Kab Kepulauan Meranti Riau seluas 3.000 Ha, PT Ricky Kurniawan Kertapersada Kab Muaro Jambi seluas 600 Ha dan PT Palmina Utama Kab Banjar Kalsel seluas 511 Ha.
Sedangkan tahun ini, kata Rasio ada tiga perusahaan sawit sedang dilidik terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Yaitu, PT SKM, PT ABP dan PT AER di Provinsi Kalimantan Barat. “Kami sedang melakukan penyidikan terhadap satu orang tersangka ‘UB’ terkait karhutla di Kalbar,” paparnya.
Selain itu, Dirjen Gakkum juga melakukan pengawasan terhadap 11 perusahaan terkait Karhutla.“Kami sudah kirim surat peringatan terkait kebakaran hutan dan lahan kepada 210 perusahaan, dan sebanyak 27 perusahaan sedang diproses,” ungkapnya. [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya