Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menkes: RS Vertikal Harus Bebas Bullying, Dirut Kudu Bikin Aturan Tegas

Senin, 1 Mei 2023 12:53 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Foto: Kemenkes)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Foto: Kemenkes)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengambil sikap tegas, terkait maraknya kasus bullying (perundungan) di kalangan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau dokter residen.

Direktur Utama Rumah Sakit Vertikal (RSV) atau rumah sakit yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, diwajibkan membuat aturan dan konsekuensi tegas, terhadap praktek perundungan dan pelakunya.

"Saya minta, seluruh rumah sakit vertikal bebas dari budaya perundungan," kata Menkes kepada RM.id, Senin (1/5).

Sejauh ini, Menkes menerima banyak keluhan perundungan yang dialami peserta PPDS. Mulai dari tekanan berlebihan, perundungan oleh senior, hingga level bunuh diri.

Menkes menekankan, jika kasus perundungan itu terus dibiarkan, cita-cita negara memperbanyak dokter spesialis bisa kandas di tengah jalan.

Keluhan lainnya, banyak dokter residen tidak digaji. Padahal, dalam UU Pendidikan Kedokteran Tahun 2013, dokter residen harus diberi insentif karena mereka melayani masyarakat. Hak ini juga harus dipenuhi.

Baca juga : Inflasi Stabil, Harga Pangan Di Ibu Kota Tetap Jinak

RUU Kesehatan

Melalui RUU Kesehatan yang saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR dengan pemerintah, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Termasuk, perlindungan terhadap peserta didik yang mengalami kekerasan fisik, mental, dan perundungan.

"Tidak benar, kalau RUU Kesehatan disebut menghilangkan perlindungan. Kita justru menambah,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril, Senin (24/4).

Syahril menjelaskan, pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum, sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan. Termasuk, melalui sidang etik dan disiplin.

Berikut rincian beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah:

Baca juga : Menteri Hadi Gebuk Mafia Tanah Di Kalimantan Tengah

1. Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan yang tertuang dalam pasal 322 ayat 4 DIM pemerintah. Pasal ini mengatur Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan. Bila terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif.

2. Perlindungan Untuk Peserta Didik yang tertuang dalam pasal 208E ayat 1 huruf a DIM pemerintah. Pasal ini menyebut, peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum, apabila terjadi sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.

3. Anti-Bullying yang tertuang dalam dua pasal. Pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah menegaskan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan, apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya. Termasuk, tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah memastikan, peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.

4. Proteksi Dalam Keadaan Darurat. Dalam pasal 408 ayat 1 DIM pemerintah, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya Penanggulangan KLB dan Wabah, berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.

Pasal 448B DIM pemerintah menyebut, Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, tidak dipidana.

Baca juga : Tri Nunggu Keputusan Mega

Syahril menambahkan, pasal-pasal perlindungan hukum yang saat ini berlaku di undang-undang yang ada, juga turut diadopsi dan tidak ada yang dikurangi. Berikut rinciannya:

1. Dalam menjalankan praktik, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berhak mendapatkan perlindungan hukum. Sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien, pada pasal 282 ayat (1) huruf a.

2. Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, sesuai pasal 327.

3. Pemerintah menjamin pelindungan hukum bagi setiap orang dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana, sesuai pasal 141.

4. Dalam keadaan tertentu, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya, seusai pasal 296 ayat 1.

5. Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Rumah Sakit, sesuai pasal 188. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.