Dark/Light Mode

Di Pilkada Kota Bekasi

Tri Nunggu Keputusan Mega

Sabtu, 11 Maret 2023 07:35 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. (Foto: Humas Pemkot Bekasi)
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. (Foto: Humas Pemkot Bekasi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebut,dia belum memikirkan rencana maju ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sebab, dalam struktural Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, ia tidak boleh mendeklarasikan diri maju sebagai calon kepala daerah, tanpa restu ketua umum.

“Sampai hari ini, mulai dari presiden, gubernur, kepala dae­rah mana pun, saya kira yang memiliki hak preogratif hanya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan itu sesuai amanat Munas pada Kongres lalu,” katanya.

Baca juga : Fadel Ngarep Kualitas Produksi Jagung Rakyat Meningkat

Atas dasar itu, ia pun tak ingin melangkahi amanat Ketua Umum PDIP tersebut. Oleh karena itu, ia mengatakan, saat ini hanya ingin fokus untuk bekerja, terlebih masa jabatan­nya sebagai Plt Wali Kota Bekasi akan habis di September 2023 mendatang.

“Belum kepikiran (untuk Pilkada 2024). Saya selesaikan dulu sampai September, baru nanti dipikirin, sampai hari ini saja belum tahu harus seperti apa,” ujarnya.

Meski begitu, apabila nantinya ia yang memang diusung oleh partai untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024, maka mau tidak mau, ia akan maju sebagai Calon Wali Kota Bekasi di periode 2024-2029.

Baca juga : KSP Moeldoko Apresiasi Pupuk Kaltim Dukung Ketahanan Pangan

“Kalau sudah yang namanya perintah, itu tidak ada yang tidak siap. Karena namanya kan partai pejuang, kalau sudah perintah, harus siap,” tegasnya.

Sebagai informasi, Tri Adhianto ditunjuk sebagai Plt Wali Kota Bekasi usai eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tertangkap kasus korupsi soal pengadaan proyek dan lelang jabatan.

Surat penugasan Tri sebagai Plt Wali Kota itu diserahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (7/1/2022).

Baca juga : Menperin: Ke Depan, Tidak Boleh Terulang

“Dengan surat itu maka beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum,” kata Ridwan Kamil saat itu.

Pria yang lebih akrab disapa Mas Tri ini juga menjabat sebagai Ketua PDIP Kota Bekasi. Ia pensiun dari Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air dan maju sebagai Wakil Wali Kota Bekasi berpasangan dengan Rahmat Effendi dalam Pilkada 2018 lalu. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.