Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

RUU Kesehatan Jamin Pendidikan Dokter Spesialis Murah Dan Transparan

Jumat, 5 Mei 2023 16:03 WIB
Jubir Kemenkes dr Mohammad Syahril (Foto: Ist)
Jubir Kemenkes dr Mohammad Syahril (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan, manfaat Rancangan Undang-undang (RUU) kesehatan dapat mendorong pendidikan dokter spesialis yang murah dan transparan.

Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril mengatakan, melalui RUU Kesehatan pendidikan dokter spesialis dapat dilakukan berbasis rumah sakit di bawah pengawasan kolegium dan Kemenkes.

“Nantinya, peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis rumah sakit tidak perlu membayar biaya pendidikan karena akan dianggap sebagai dokter magang dan justru memperoleh pendapatan,” ujar dr. Syahril, di Jakarta, Jumat (5/5).

Baca juga : Jauhkan Pendidikan Indonesia Dari Intoleransi & Diskriminasi

Pendidikan spesialis dapat dilakukan melalui program proctorship dimana dokter tidak perlu ke pusat pendidikan untuk mendapatkan pendidikan, tapi pengajarnya yang ke daerah untuk memberikan pendidikan di rumah sakit di daerah tersebut.

“Ini seperti skema di Inggris nantinya dimana jika ada daerah yang kekurangan dokter spesialis, maka dosennya yang diturunkan ke daerah tersebut untuk memberikan pendidikan. Jadi misalnya ada kekurangan dokter spesialis di Kalimantan, maka nanti pengajarnya yang ke sana. Bukan dokternya yang ke Jawa,” bebernya.

Skema ini dinilai akan membantu menghilangkan bullying di pendidikan kedokteran. Selain melalui skema tersebut, masalah bullying menjadi perhatian khusus DPR dan pemerintah dimana pasal anti-perundungan sudah diusulkan masuk dalam RUU Kesehatan.

Baca juga : Pemilu Dan Pendidikan Politik Warga Negara

Dikatakan dr. Syahril, Kemenkes mendapatkan laporan terjadinya perundungan. Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena beresiko terhadap karir mereka.

Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut.

Di dalam usulan RUU Kesehatan pasal perlindungan dari bullying tercantum dalam pasal 208E poin d yang berbunyi ‘Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.’

Baca juga : Bertepatan Dengan Hardiknas, Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 Resmi Dibuka

"Selain itu, mekanisme pendidikan spesialis berbasis rumah sakit juga akan menjamin proses masuknya lebih transparan dan berdasarkan test dan meritokrasi," tutup dr. Syahril. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.