Dark/Light Mode

RUU Kesehatan, Cegah Bullying Di Pendidikan Kedokteran

Kamis, 20 April 2023 19:26 WIB
RUU Kesehatan, Cegah Bullying Di Pendidikan Kedokteran

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasal anti-bullying atau anti-perundungan diusulkan masuk dalam RUU Kesehatan, yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah, sebagai solusi terhadap berbagai masalah yang dialami dokter, ketika mengambil Program Pendidikan Spesialis (PPDS).

“Kami banyak mendapat laporan terjadinya perundungan. Namun, banyak dokter yang takut bersuara ke publik, karena berisiko untuk karier mereka. Para dokter itu lebih banyak diam, dan menerima perlakuan perundungan tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril, seperti dilansir situs resmi Kementerian Kesehatan.

"Untuk itu kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan,” imbuhnya.

Baca juga : Jaga Kesehatan Pemudik, Dexa Medica Bagikan Vitamin-Obat

Dalam RUU Kesehatan, pasal perlindungan terhadap bullying tercantum dalam Pasal 208E poin d yang berbunyi: “Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.”

Selain untuk peserta didik, anti-perundungan juga diterapkan untuk dokter dan tenaga kesehatan.

Pasal 282 ayat 2 menyebutkan, “tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan, apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.”

Baca juga : Gerakan Mudik Sehat Dan Selamat Untuk Tekan Kecelakaan

Anti-bullying merupakan salah satu perlindungan hukum untuk dokter dan tenaga kesehatan, selain pasal-pasal perlindungan lainnya.

dr. Syahril menjelaskan, bullying harus dieliminasi agar sistem pendidikan para PPDS dapat berjalan sesuai etika, meritokrasi dan profesionalitas. Terutama, di saat negara krisis dokter spesialis.

"Kita harus mempermudah program pendidikan spesialis. Masuknya harus murah, tidak susah. Harus berdasarkan meritokrasi, bukan karena “rekomendasi”. Jika sudah masuk, tidak mengalami hambatan-hambatan non-teknis,” jelas dr. Syahril.

Baca juga : Keren, Dekan FK UI Dapat Award Dari Asosiasi Perguruan Tinggi Kedokteran AS

Dia memastikan, RUU Kesehatan akan menjadi solusi hak-hal seperti itu. Sehingga, para dokter dan tenaga kesehatan tenang menjalankan profesinya.

"Jadi, tidak benar asumsi yang menyebut RUU Kesehatan tidak berpihak kepada para dokter dan tenaga kesehatan,” tegas dr. Syahril. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.