Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mulai Januari 2020, Pemerintah Haramkan Ekspor Bijih Nikel

Selasa, 3 September 2019 11:15 WIB
Ilustrasi bijih nikel (Foto: Reuters)
Ilustrasi bijih nikel (Foto: Reuters)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi melarang ekspor bijih nikel dengan kadarcfi bawah 1,7 persen, mulai 1 Januari 2020.  Untuk menyesuaikan kebijakan baru ini, perusahaan memiliki masa transisi selama empat bulan, terhitung September s.d Desember 2019.

Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan pemerintah, agar perkembangan pembangunan smelter - khususnya nikel -dapat berjalan lebih cepat.

"Kita sudah menandatangani Peraturan Menteri ESDM, yang intinya mengenai penghentian untuk insentif ekspor nikel bagi pembangun smelter per tanggal 1 Januari 2020. Jadi, per 1 Januari 2020 tidak ada lagi ekspor nikel," ujar Bambang, di Jakarta, Senin (2/10).

Pembangunan smelter nikel yang ada saat ini dinyatakan Bambang sudah cukup banyak. Ada 11 smelter nikel yang sudah terbangun, dan 25 smelter nikel dalam proses pembangunan.

Baca juga : DPR Dukung Pemerintah Kendalikan Impor Sampah

Dengan 36 smelter nikel tersebut, Pemerintah telah mempertimbangkan cost and benefit untuk memproses seluruh bijih nikel dengan berbagai kualitas di dalam negeri.

"Kebijakan ini diterbitkan, mengingat keterbatasan ketahanan cadangan. Cadangan terbukti untuk komoditas nikel nasional Indonesia hanya sebesar 698 juta ton. Cadangan tersebut hanya dapat menjamin suplai bijih nikel bagi fasilitas pemurnian selama 7,3 tahun (jika tidak ditemukan cadangan baru, Red)," jelas Bambang.

Ia menambahkan, cadangan terkira yang besarnya 2,8 miliar ton masih memerlukan peningkatan faktor pengubah. Antara lain kemudahan akses, perizinan (izin lingkungan), dan keekonomian harga, untuk meningkatkan cadangan teknis menjadi terbukti. Sehingga, dapat memenuhi kebutuhan fasilitas pemurnian sekitar 42,67 tahun.

"Untuk itu, lemerintah perlu mengambil langkah antisipatif agar umur cadangan tersebut dapat memenuhi umur keekonomian smelter. Di samping itu, terus berkembangnya teknologi pengelolaan nikel kadar rendah menjadikan cadangan yang dimiliki dapat dimurnikan di dalam negeri, sebagai bahan baku baterai dan tidak perlu diekspor," terang Bambang.

Baca juga : Mulai Januari 2020, Anak SD Malaysia Gratis Sarapan Sehat

Pemanfaatan nikel kadar rendah menjadi bahan baku baterai, menjadi prioritas sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Battery Untuk Transportasi Jalan.

Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai bahan baku terbaik di dunia untuk memproduksi baterai lithium ion, yaitu bijih nikel kadar rendah atau yang biasa disebut limonite (kandungan nikel 0,8-1,5 persen).

Kebijakan baru pelarangan ekspor Bijih Nikel ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM, yang sedang dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM.

Kebijakan ini tentunya meningkatkan nilai tambah untuk produk nikel, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara, untuk selanjutnya dipergunakan bagi kesejahteraan rakyat.

Baca juga : Paling Telat 2024, Pusat Pemerintahan Sudah Pindah

"Kebijakan ini semata-mata demi peningkatan added value atau nilai tambah dari nikel yang akan kita tuju untuk pengelolahan mineral di seluruh Indonesia," tutup Bambang. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.