Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tambah Daya Gedor Reformasi Hukum

Mahfud Bikin Tim Percepatan

Senin, 29 Mei 2023 07:50 WIB
Menko Polhukam RI Mahfud MD. (Foto: Antara)
Menko Polhukam RI Mahfud MD. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Carut marut kasus hukum yang tak kunjung usai, membuat Pemerintah putar otak. Salah satu solusinya, membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Tim ini dipercaya akan menambah daya gedor penegakan hukum di Indonesia.

Tim ini digagas oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mah­fud mengungkapkan, ide pem­bentukan Tim Percepatan Refor­masi Hukum bermula saat KPK menetapkan dua Hakim Agung menjadi tersangka suap pengu­rusan perkara. Keduanya adalah Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Penangkapan dua Hakim Agung itu, ujarnya, mendapat­kan perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan,” ungkap Mah­fud dalam keterangan resminya, kemarin.

Baca juga : Sah, Maman Dan Toncip Resmi Bertahan Di Persija

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, tim tersebut tidak untuk menyelesaikan kasus konkret saat ini. Kasus-kasus itu biarlah ditangani aparat penegak hukum dan birokrasi

Tim Reformasi Hukum akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum untuk Pemerintah baru hasil Pemilu 2024.

Mahfud membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum melalui Surat Menko Polhukam tertanggal 23 Mei 2023.

Baca juga : Tambah Lagi, Pemain Naturalisasi Perkuat Timnas

Tim mempunyai tugas mene­tapkan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.

Agenda prioritas itu meli­puti empat hal yakni, refor­masi lembaga peradilan dan penegakan hukum, reformasi hukum sektor agraria dan sum­ber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan reformasi sektor peraturan perundang-undangan.

“Tim memiliki waktu kerja hingga akhir 2024 dan dapat di­perpanjang melalui surat keputu­san Menkopolhukam,” jelasnya.

Baca juga : Pembiayaan Korporasi April Naik 19,8 Persen

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reforms (ICJR) Erasmus Napitupulu yang masuk sebagai anggota Ke­lompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan mengatakan, tim sudah dirancang cukup lama oleh Menko­polhukam untuk melakukan reformasi hukum.

Erasmus menjelaskan, ke­lompok kerja secara spesifik diminta membuat strategi dan rencana aksi. Tujuannya adalah menambah daya gedor program reformasi hukum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.