Dark/Light Mode

Tambah Daya Gedor Reformasi Hukum

Mahfud Bikin Tim Percepatan

Senin, 29 Mei 2023 07:50 WIB
Menko Polhukam RI Mahfud MD. (Foto: Antara)
Menko Polhukam RI Mahfud MD. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Menurutnya, Mahfud MD memiliki niat baik untuk mendo­rong Pemerintah untuk melaku­kan percepatan reformasi hu­kum. Dia juga menyambut niat baik dan ajakan itu untuk bermi­tra dengan Pemerintah.

“Tim ini sangat strategis untuk mereformasi hukum bersama dengan Pemerintah. Kami akan menjadi mitra kritis yang mem­berikan rekomendasi, kritik, supaya ada panduan yang baik,” ungkapnya.

Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Tru­bus Rahadiansyah mengkritik pembentukan tim tersebut.

Baca juga : Sah, Maman Dan Toncip Resmi Bertahan Di Persija

Menurutnya, tim tersebut dinilai bentuk ketidakpercayaan pada lembaga yang sudah ada.

“Seperti tidak percaya kepada lembaga yang sudah ada. Misal­nya masalah korupsi kan sudah ada KPK ngapain bentuk tim,” ujarnya.

Trubus meyakini, tim ini tidak akan berjalan secara optimal. Sebab, hanya bersifat membuat sebuah kebijakan hukum, tapi ti­dak memiliki kewenangan dalam penindakan.

Baca juga : Tambah Lagi, Pemain Naturalisasi Perkuat Timnas

“Tim seperti itu akhirnya nggak punya gigi, karena kebi­jakan itu harus ada implementasinya jadi praktiknya bagaimana, mengeksekusinya bagaimana,” jelasnya.

Selain itu, Trubus menilai kinerja tim tersebut tidak ram­pung sebelum berakhirnya masa jabatan Mahfud MD pada 2024. Sehingga, pada akhirnya hanya menghamburkan uang negara.

Adapun, tim ini terdiri dari banyak tokoh yaitu, eks wakil ketua KPK Laode M. Syarif, eks Kepala PPATK Yunus Hu­sein, ekonom senior Faisal Basri, hingga jurnalis Najwa Shihab. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.