Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
KPK Sita Dokumen Dari Staf Hasbi Hasan, Terkait Pengurusan Perkara
Jumat, 9 Juni 2023 11:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari pegawai Mahkamah Agung (MA) yang juga merupakan staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, Tri Mulyani.
Penyitaan ini dilakukan saat tim penyidik komisi antirasuah memeriksa Tri pada Kamis (8/6) kemarin.
Baca juga : Menteri Arifin Tasrif Terima Penghargaan Anugerah Konservasi Energi
"Dilakukan penyitaan dokumen dari yang bersangkutan. Saksi juga dikonfirmasi mengenai penjelasan tentang surat penugasan dinas tersangka HH di beberapa tempat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (9/6).
Dalam kasus ini, Hasbi Hasan diduga menerima uang dari Dadan Tri Yudianto. Dia diduga mengantongi sebagian dari Rp 11,2 miliar yang diterima eks Komisaris Independen PT Wika Beton tersebut.
Duit itu disebut komisi antirasuah sebagai fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.
Pemberian dilakukan setelah Dadan minta Hasbi membantu mengamankan kasus KSP Intidana.
Baca juga : Urus Perkara Intidana, Dadan Tri Dan Hasbi Hasan Terima Suap Rp 11,2 Miliar
"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," kata Wakil Ketua Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Saat ini Dadan sudah ditahan di Rutan KPK. Sementara Hasbi hingga saat ini belum ditahan dan terus dipantau agar tak melarikan diri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya