Dark/Light Mode

Lewat Hakim Agung Prim Haryadi, KPK Dalami Lobi Dadan Tri Dan Hasbi Hasan Dalam Perkara KSP Intidana

Kamis, 8 Juni 2023 16:20 WIB
Sekretaris MA Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Sekretaris MA Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (8/6).

Prim diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk. Dadan Tri Yudianto.

Berbeda dengan saksi kebanyakan yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Prim Haryadi diperiksa di Kantor Dewan Pengawas KPK atau Gedung C1 KPK.

"Iya saksi Prim Haryadi hadir diperiksa di gedung C1. Informasinya sudah selesai diperiksa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (8/6).

Baca juga : Urus Perkara Intidana, Dadan Tri Dan Hasbi Hasan Terima Suap Rp 11,2 Miliar

Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai alasan Prim Haryadi diperiksa di gedung lama KPK tersebut. Ali hanya menyampaikan materi tim penyidik yang dikonfirmasi kepada Prim Haryadi.

Prim disebut pernah dicoba dilobi oleh Dadan Tri Yudianto melalui Hasbi Hasan supaya memuluskan keinginan Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Saksi dikonfirmasi pengetahuannya antara lain adanya informasi terkait dugaan DTY melalui HH pernah mencoba melobi saksi agar memenuhi keinginan Heryanto Tanaka terkait putusan perkara yang sedang diurusnya di MA," beber Ali.

Ali menyebut keterangan lengkap Prim sudah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, hal itu baru akan diungkap dalam proses persidangan nantinya. Ali sendiri mengapresiasi kehadiran Prim Haryadi pada hari ini.

Baca juga : Terus Dipantau, KPK Pede Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Akan Kabur

"Kami mengapresiasi saksi yang hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan berharap saksi-saksi lainnya yang dipanggil penyidik KPK juga bersikap kooperatif, agar proses penyidikan perkara ini dapat segera selesai dan berkepastian hukum," tandas Ali.

Dalam kasus ini, Hasbi Hasan diduga menerima uang dari Dadan Tri Yudianto. Dia diduga mengantongi sebagian dari Rp 11,2 miliar yang diterima eks Komisaris Independen PT Wika Beton tersebut.

Duit itu disebut komisi antirasuah sebagai fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Pemberian dilakukan setelah Dadan minta Hasbi membantu mengamankan kasus KSP Intidana.

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," kata Wakil Ketua Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Baca juga : KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Dadan Tri Yudianto Ditunda

Saat ini Dadan sudah ditahan di Rutan KPK. Sementara Hasbi hingga saat ini belum ditahan dan terus dipantau agar tak melarikan diri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.