Dark/Light Mode

Direktorat PMPU BPOM Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan

Selasa, 20 Juni 2023 21:17 WIB
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik Direktorat PMPU OTSKK BPOM. (Foto: Istimewa)
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik Direktorat PMPU OTSKK BPOM. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebagai wujud komitmen dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (PMPU OTSKK) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik Direktorat PMPU OTSKK. Kegiatan ini juga sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan BPOM.

Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayananan yang kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Hal ini menimbulkan kepastian bagi penerima pelayanan,” kata Direktur PMPU OTSKK BPOM Asih Liza Restanti, dalam sambutannya di acara tersebut, seperti keterangan yang diterima redaksi, Selasa (20/6).

Baca juga : PPPOMN Gelar Forum Konsultasi Publik

Dia menerangkan, prinsip standar pelayanan harus mudah dimengerti, akuntabel, mudah diakses, pelayanannya dapat menjangkau semua masyarakat. Dalam penyusunannya harus melibatkan masyarakat dan diperlukan perbaikan terus-menerus. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam aturan itu disebutkan, penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.

Sebagai salah satu wujud komitmen BPOM dalam mengimplementasikan pelayanan publik yang cepat. mudah, terjangkau, dan terukur, Direktorat PMPU OTSKK menyelenggarakan kegiatan dialog dan diskusi pertukaran opini secara partisipatif dengan publik berupa forum konsultasi publik. Forum konsultasi publik ini dihadiri pelaku usaha, praktisi/akademisi, kementerian/lembaga, organisasi masyarakat, media massa, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia.

Baca juga : Universitas Trisakti Gelar Forum Komunikasi Rektor Purnabakti PTN Indonesia

Asih menerangkan, tujuan penyelenggaraan forum konsultasi publik ini sebagai bentuk keikutsertaan masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi standar layanan publik di lingkungan Direktorat PMPU OTSKK. Masukan dari peserta forum konsultasi publik serta saran rekomendasi dari hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan input untuk menyempurnakan standar pelayanan Direktorat PMPU OTSKK.

FKP ini menghasilkan rancangan Standar Pelayanan Publik Direktorat PMPU OTSKK Tahun 2023. “Semoga ke depannya pelayanan publik yang diberikan dapat semakin berkualitas dan memberikan hasil yang memuaskan bagi para pengguna layanan,” tutup Asih.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.