Dark/Light Mode

PUPR Gandeng Otoritas IKN Kelola Hunian Pekerja

Kamis, 22 Juni 2023 22:28 WIB
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PKS dan Surat Keputusan SK Tim Transisi Pengelolaan HPK IKN di Jakarta, Selasa (20/6)
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PKS dan Surat Keputusan SK Tim Transisi Pengelolaan HPK IKN di Jakarta, Selasa (20/6)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Otorita IKN melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Surat Keputusan (SK) Tim Transisi Pengelolaan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK)  IKN di Jakarta.

"Penandatanganan ini sebagai langkah awal mewujudkan peradaban budaya baru yang meliputi transformasi bermukim dan transformasi bekerja. Sehingga pengelolaan HPK di IKN dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para tenaga kerja konstruksi," ujar Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto, Selasa (20/6).

Kementerian PUPR dan Otorita IKN telah bersepakat untuk melakukan pengelolaan HPK secara bersama-sama selama Masa Transisi. Terhitung sejak ditandatanganinya PKS hingga berakhirnya proses alih status penggunaan BMN yang ditargetkan akan selesai paling lambat pada Desember 2023. 

Baca juga : BNPT: Generasi Muda Harus Jadi Agen Perdamaian

“Kementerian PUPR dan Otorita IKN juga telah membentuk Tim Transisi yang nantinya akan melaksanakan pengelolaan HPK melalui dua skema. Swakelola selama Juni-Juli 2023, dan kontraktual pada Agustus-Desember 2023,” tambah Iwan.

Tim transisi yang tertuang dalam SK tersebut diharapkan dapat terus menjaga kerja sama yang sinergis dan kondusif dengan berbagai pihak yang mendukung pengelolaan HPK, seperti misalnya kerja sama dengan BNI dalam rangka mewujudkan digital ecosystem “cashless society”, IWAPI dan IPPU. 

“Tidak menutup kemungkinan, tim transisi dapat mengembangkan kerja sama dengan pihak lain ke depannya," kata Iwan.

Baca juga : Menaker Ingin Sektor Sawit Terbebas Dari Pekerja Anak

Kementerian PUPR telah melaksanakan pekerjaan pembangunan HPK sejak Agustus 2022 hingga Januari 2023. Saat ini, telah tersedia 22 tower dengan total kapasitas untuk 10.740 personil tenaga kerja konstruksi.

“Hingga saat ini, tercatat sekitar lebih dari 2.000 orang pekerja yang telah mendaftar dan tinggal di HPK, sehingga hal ini mendorong Kementerian PUPR dan Otorita IKN untuk dapat segera melakukan pengelolaan bersama dalam mewujudkan tertib tata kelola sebagai salah satu prinsip penyelenggaraan HPK (governance)," tambah Iwan.

Sementara itu, Deputi Bidang Sarana Prasarana Otorita IKN Silvia Halim berharap, dengan adanya kesepakatan ini dapat meningkatkan standar hidup para pekerja. 

Baca juga : PUPR Gencar Perbaiki Rumah Tak Layak Huni Di Papua Barat

“Dengan melakukan kerja sama ini, tentu kami berharap pengelolaan HPK akan semakin lebih baik lagi ke depannya,” tandas Silvia.■


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.