Dark/Light Mode

Gandeng BPN Dan BKPM, PLN Kebut Proses Perizinan Proyek Ketenagalistrikan

Senin, 29 Mei 2023 12:57 WIB
FGD yang digelar PLN dengan menggandeng BPN fan BKPM. (Foto: Dok. PLN UIP Jawa Bagian Barat)
FGD yang digelar PLN dengan menggandeng BPN fan BKPM. (Foto: Dok. PLN UIP Jawa Bagian Barat)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN berupaya mempercepat penyelesaian perizinan proyek strategis nasional (PSN) ketenagalistrikan.

Salah satu upayanya, dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, Kamis (25/5).

Acara ini dihadiri perwakilan pegawai dari PLN Kantor Pusat, PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (UIP JBB), PLN UIP Jawa Bagian Tengah (JBT), PLN UIP Jawa Bagian Timur dan Bali (JBTB), BPN dan BKPM.

Baca juga : Gandeng Perbankan, PAPDESI Jatim Komitmen Perjuangkan Kemandirian Ekonomi Desa

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP JBB Ratih Kusuma Dewi mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk menyediakan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia, dengan terus meningkatkan infrastruktur ketenagalistrikan dan berinovasi untuk menghadirkan layanan terbaik.

Ratih mengarakan,  FGD ini merupakan agenda lanjutan terkait proses penginputan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) manual ke dalam aplikasi Online Single Submission (OSS) tahap II.

“Proses KKPR yang telah terbit manual, belum otomatis masuk ke dalam sistem OSS. Maka, diperlukan penginputan dokumen KKPR manual pada aplikasi OSS tersebut, setelah KKPR masuk ke dalam sistem OSS," ujarnya, melalui keteragannya, Senin (29/5).

Baca juga : Gandeng Khong Guan, KidZania Kenalkan Profesi Pembuat Biskuit

Setelah ini, kata dia, dapat dilanjutkan ke dalam penambahan daftar proyek di Nomor Induk Berusaha (NIB) PLN, sehingga dapat digunakan ke tahapan perizinan selanjutnya.

Ia menjelaskan, OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (BKPM).

Menurutnya, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS, merupakan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.