Dark/Light Mode

Dana Desa Kudu Sejahterakan Rakyat

Rabu, 11 September 2019 08:57 WIB
Dirjen PPMD Taufik Madjid (tengah) workshop finalisasi terkait perubahan peraturan Permen Desa No 2 tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa di Park Hotel Jakarta, Selasa (10/9)
Dirjen PPMD Taufik Madjid (tengah) workshop finalisasi terkait perubahan peraturan Permen Desa No 2 tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa di Park Hotel Jakarta, Selasa (10/9)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah menggodok rancangan perubahan Peraturan Menteri Desa No 2 tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Taufik Madjid mengatakan, bahwa program dana desa harus diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat yang dalam pengelolaannya melibatkan seluruh masyarakat melalui musyawarah desa.

Baca juga : Menkop: IWAPI Punya Potensi Besar dalam Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat

"Dana desa itu harus tepat sasaran untuk mensejahterakan masyarakat yang ada didesa. Perlu adanya suatu keputusan didalam musyarawah desa untuk meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," kata Taufik saat membuka workshop, Selasa (10/9).

Oleh karena itu, Ditjen PPMD Kemendes PDTT melakukan harmonisasi rancangan perubahan Peraturan Menteri Desa No. 2 tahun 2015 untuk meningkatkan kualitas tata kelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Baca juga : Gandeng Foodbank Of Indonesia, PWI Peduli Salurkan Pangan

"Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa maka perlu kita masukan dalam permen perubahan ini," katanya.

Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I dari Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bunyamin mengatakan, bahwa Kemenkumham akan mendukung program dari Kemendes PDTT.

Baca juga : Manajemen Pola Tanam Mampu Amankan Pasokan Cabe dan Sejahterakan Petani

“Kami lakukan pengharmonisasian agar produk hukum yang dikeluarkan Kemendes PDTT Harmonis," katanya.

Turut hadir perwakilan dari Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perwakilan Kades, perwakilan Badan Pemusyawaratan Desa dan pegiat desa serta sejumlah pihak terkait.[DIR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.