Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ditahan KPK, Jaksa Satriawan Ngibrit

Kamis, 22 Agustus 2019 10:44 WIB
Jaksa Agung Muda Pengawasan Muhammad Yusni (kedua kanan), saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8). Ia datang ke KPK untuk mengantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono, yang terjerat kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Jaksa Agung Muda Pengawasan Muhammad Yusni (kedua kanan), saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8). Ia datang ke KPK untuk mengantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono, yang terjerat kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL). Satriawan dijerat KPK dalam kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

Begitu keluar dari gedung KPK, Rabu (21/8) malam, pukul 22.56 WIB, Satriawan bungkam. Tergesa, dia melangkahkan kakinya menuju mobil tahanan, yang membawanya ke Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

"Tersangka SSL, ditahan selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri, Diansyah, Rabu (21/8) malam.

Sebelumnya, pada Selasa (20/8), KPK menahan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana dan jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra.

Baca juga : Ke Inter Milan, Lukaku Siap Ngacir

Dalam konstruksi kasus itu disebutkan, pada Tahun Anggaran 2019, Dinas PUPKP Kota Yogyakarta melaksanakan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar.

Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Salah satu anggota tim TP4D ini adalah Eka. Eka memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan.

Satriawan kemudian mengenalkan Eka kepada Gabriella, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP. Selanjutnya, Eka bersama pihak-pihak dari PT Manira Arta Mandiri yaitu Gabriella sebagai Direktur Utama, Novi Hartono sebagai Direktur, dan Komisaris dengan inisial NAB melakukan pembahasan langkah-langkah agar perusahaan milik Gabriella dapat mengikuti dan memenangkan lelang.

"Hal tersebut dilakukan antara lain dengan cara menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang, besaran harga perkiraan sendiri (HPS), maupun besaran harga penawaran yang disesuaikan dengan spesifikasi/persyaratan yang dimiliki oleh perusahaan milik GYA. Selain itu, ditentukan juga berapa perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti lelang," kata Wakil Ketua Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8).

Baca juga : China Paksa Restoran Hapus Tulisan Arab

Selanjutnya, Eka selaku tim TP4D mengarahkan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Oki Lukman Nor Hakim untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat harus adanya Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan penyediaan tenaga ahli K3.

Eka kemudian mengarahkan masuknya syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang, sehingga perusaaan milik Gabriella itu bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang.

"GYA, NVA, dan NAB kemudian menggunakan bendera perusahaan lain, yaitu PT Widoro Kandang (PT WK) dan PT Paku Bumi Manunggal Sejati (PT PBMS) untuk mengikuti lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta," ujar Alex.

Penawaran yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan Gabriella itu pun mendapat peringkat satu dan tiga pada penilaian lelang.

Baca juga : Mitigasi Kekeringan, Jasa Tirta II Jaga Pasokan Air

"Pada 29 Mei 2019, PT WK diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar. Diduga commitment fee yang sudah disepakati adalah 5 persen dari nilai proyek," kata Alex.

Dalam kasus ini, ada tiga kali realisasi pemberian uang. Pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta, 15 Juni 2019 sebesar Rp 100.870.000  (realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan, Red), dan pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp 110.870.000 atau 1,5 persen dari nilai proyek, yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi commitment fee secara keseluruhan.

"Sedangkan sisa fee 2 persen, direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019. Sehingga, dalam OTT ini, KPK mengamankan uang Rp110.870.000 sebagai barang bukti yang diduga merupakan penerimaan ketiga dalam perkara ini," beber Alex. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.