Dark/Light Mode

Nilai Ekonomi Karbon Diterapkan

Menteri LHK Minta Pemda Kawal Tata Kelola Lingkungan

Selasa, 27 Juni 2023 22:36 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya  (Foto: Humas KLHK)
Menteri LHK Siti Nurbaya (Foto: Humas KLHK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meminta birokrasi pemerintah daerah untuk mengawal environmental governance atau tata kelola lingkungan.

Instruksi ini dalam rangka pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia. Hal tersebut Siti sampaikan pada Sosialisasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Sektor Kehutanan yang dihadiri oleh para Sekretaris Daerah se-Indonesia, di Jakarta, Selasa (27/6).

Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan NEK yang telah diatur berdasarkan Perpres 98 Tahun 2021 dengan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

"Saya titip di birokrasi Pemerintah Daerah untuk mengawal Environmental Governance ini," ujar Siti.

Environmental governance atau tata kelola lingkungan merupakan nilai yang terdiri dari aturan, praktik-praktik, kebijakan, hingga kelembagaan yang membentuk interaksi manusia dengan lingkungannya.

Tata kelola lingkungan yang baik mempertimbangkan peran aktor-aktor yang memberikan dampak terhadap lingkungan.

Baca juga : Telkom Berdayakan Generasi Muda Melalui Program Edukasi Konservasi

Beberapa elemen kunci dalam tata kelola lingkungan mencakup, melekatkan aspek lingkungan dalam pengambilan keputusan di berbagai tingkatan dan dalam aksi nyata lapangan.

Kemudian, konseptualisasi tentang wilayah dan masyarakat secara ekonomi dan politik sebagai bagian dari lingkungan.

Juga, menekankan hubungan antara masyarakat dan ekosistem tempat hidupnya dan mendorong langkah-langkah menuju sistem sirkular atau daur ulang (bukan yang langsung terbuang).

"Kerja sama antara pemerintah, pemerintah daerah, private sector dan civil society diperlukan dalam melakukan tata kelola lingkungan yang baik untuk efektivitas pemerintahan dan bergerak menuju masa depan yang sustainable," jelas Siti.

Selanjutnya, dalam menjaga lingkungan dan mengendalikannya dari daya rusak, termasuk dampak perubahan iklim, Siti mengungkapkan beberapa prinsip yang dipakai dalam bekerja.

Di antaranya, yaitu prinsip environmental governance, prinsip sustainable forest management dan prinsip carbon governance.

Baca juga : KLHK Kawal Pemulihan Hutan Dan Lingkungan

Di sisi lain, Siti mengungkapkan, jika Pemerintah Indonesia berpegang pada UUD 1945 menyangkut pengelolaan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

Dia menyebut, komitmen terhadap internasional juga dijalankan sebagaimana semangat dalam pembukaan UUD bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia.

"Selain kita juga menimba manfaat dari kerja sama teknis luar negeri, pengetahuan, teknologi dan pendanaannya," tandasnya.

Pada kegiatan sosialisasi ini para sekretaris daerah menerima tujuh paparan, yaitu:

1. Kebijakan Perpres 98 Tahun 2021, Nilai Ekonomi Karbon dan Permen LHK P.21/2022;

2. Agenda FOLU Net Sink 2030;

Baca juga : KLHK Dorong Kampus Lahirkan Pemimpin Berwawasan Lingkungan

3. Rencana Perdagangan Karbon Dalam dan Luar Negeri;

4. Kebijakan Perdagangan Karbon Hutan (Permen P.7/2023);

5. Koneksitas Program Sektor Energi, Dekarbonisasi;

6. Sistem Registri Nasional (SRN), validasi, dan verifikasi, serta sertifikasi karbon;

7. Sistem dan dukungan pendanaan lingkungan dan iklim.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.