Dark/Light Mode

Terkait Erat Kasus Suap Yana Mulyana, KPK Cegah Sekda Kota Bandung

Selasa, 16 Mei 2023 12:21 WIB
Yana Mulyana (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Yana Mulyana (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna bepergian ke Luar Negeri

Pencegahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP program Bandung Smart City, yang menjerat Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka.

"Diduga pihak yang dicegah tersebut memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (16/5).

Pengajuan cegah tersebut, disebutkan Ali, sudah diajukan sejak awal Mei 2023 pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Baca juga : Jadi Saksi Kasus Suap MA, Hercules Pasang Badan, Tegaskan Tak Ada Suap Menyuap

Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu berharap, Ema kooperatif dalam proses penyidikan perkara ini.

"Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah tersebut diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan," tuturnya. 

Sebelumnya, KPK menyatakan, ada pihak tertentu yang diduga berusaha menghalangi proses penyidikan. Perintangan penyidikan ini dilakukan saat tim komisi antirasuah melakukan penggeledahan di tiga lokasi.

Ketiga lokasi yang digeledah adalah Balai Kota Bandung, kantor Dishub Kota Bandung, dan kantor PT Sarana Mitra Adiguna yang berada di wilayah Jakarta Barat, Senin (17/4).

Baca juga : Kasus Suap Pengurusan Perkara MA, KPK Sita Ferrari Hingga McLaren

"Upaya menghalangi tersebut antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik," ungkap Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (19/4).

KPK mengingatkan, perbuatan merintangi proses penyidikan, diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami pun dapat tegas menerapkannya," tegasnya.

KPK mengharapkan dukungan masyarakat untuk turut bersama-sama mengawal proses penyidikan perkara ini.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Meranti, KPK Cegah 8 Pegawai BPK Riau Ke Luar Negeri

"Caranya, dengan menyampaikan seluruh informasi dugaan perbuatan tersangka YM (Yana Mulyana dkk kepada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198," imbau Ali.

Sebelumnya, di tiga lokasi yang digeledah tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Analisis dan penyitaan segera dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan dari tersangka Yana dkk.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.