Dark/Light Mode

Aturan Parkir Devisa Ekspor 30 Persen Buat Eksportir Besar, UMKM Nggak

Jumat, 28 Juli 2023 17:34 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Ist)
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus mendorong optimalisasi pemanfaatan dan percepatan hilirisasi SDA, yang harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menetapkan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019. PP Nomor 36 Tahun 2023 disusun dengan semangat menjalankan amanat Pasal 33 ayat 4 UUD 1945, serta dalam rangka menjaga keberlanjutan dan ketahanan ekonomi nasional. 

PP ini bertujuan untuk mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor SDA, serta mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah harus mengoptimalkan semua pemanfaatan SDA. Devisa yang dihasilkan berupa Devisa Hasil Ekspor (DHE) harus dimasukkan dan ditempatkan ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Dengan demikian akan meningkatkan likuiditas valas dan mendorong peningkatan jasa keuangan.

Baca juga : BPOM: Asal Kadarnya Di Bawah 4 Persen, Sunscreen Berbahan 4-MBC Aman

“Kemenko Perekonomian bersama Kementerian/Lembaga terkait terutama Kemenkeu, BI dan OJK, telah menyelesaikan PP Nomor 36 Tahun 2023, yang disusun dengan semangat menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu pemanfaatan SDA untuk kemakmuran rakyat dan untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional,” papar Menko Airlangga mengawali acara Konferensi Pers tentang DHE SDA di Kemenko Perekonomian, bersama dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI dan Ketua DK OJK, Jumat (28/07).

Pada kesempatan tersebut, Airlangga juga menjelaskan bahwa potensi optimalisasi DHE SDA ini sangat besar. Berdasarkan data tahun 2022, data DHE dari 4 Sektor yang wajib DHE (Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan) totalnya mencapai 203,0 miliar dolar AS setahun atau sebesar 69,5 persen dari total ekspor. “Dengan adanya ketentuan 30 persen DHE SDA wajib disimpan di SKI, maka setidaknya terdapat potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri (hasil dari penempatan DHE SDA) sebesar 60,9 miliar dolar AS,” terang Airlangga.

Airlangga juga menerangkan lebih rinci potensi DHE SDA per sektor berdasarkan nilai ekspor tahun 2022, yang terbesar adalah Sektor Pertambangan sebesar 129,0 miliar dolar AS atau 44,2 persen dari total ekspor di mana komoditas pertambangan terbesar ekspornya adalah Batubara yang sekitar 46,7 miliar dolar AS atau  36,2 persen dari total ekspor pertambangan.

Sementara, Sektor Perkebunan potensinya sekitar 55,2 miliar atau 18,9 persen dari total ekspor, sektor Kehutanan sekitar 11,9 miliar dolar AS, dan sektor Perikanan sekitar 6,9 miliar dolar AS. Potensi DHE SDA yang sangat besar ini akan mampu meningkatkan ketersediaan valas dalam negeri.

Baca juga : Gus Halim: Jejaring Desa ASEAN Perkuat Desa Di ASEAN

Selain itu, Airlangga juga menjelaskan bahwa kewajiban DHE SDA hanya diberlakukan atas ekspor SDA yang nilai ekspornya minimal 250 ribu dolar AS. “Eksportir kecil dan menengah yang merupakan UMKM tidak akan terdampak dengan kewajiban DHE SDA ini. Bahkan mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA-nya, untuk mendapatkan insentif bunga dan fasilitas perpajakan,” ujar Airlangga.

Airlangga menambahkan, kebijakan untuk memasukkan dan menempatkan DHE ini telah dijalankan di berbagai negara, mulai di Malaysia, Thailand, Vietnam, India dan Turki. Karena itu penerapan DHE SDA di Indonesia ini merupakan hal yang umum dilakukan di berbagai negara, dan di Indonesia pun sudah mulai diterapkan kebijakan memasukkan DHE ke SKI sejak sekitar tahun 2011 lalu.

“PP 36/2023 mulai berlaku pada 1 Agustus 2023, dan akan dilakukan evaluasi atas pelaksanaannya dalam waktu 3 bulan ke depan,” tutupnya.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, telah diterbitkan 2 peraturan pelaksanaan PP Nomor 36 Tahun 2023. Kementerian Keuangan telah menerbitkan KMK 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE, serta PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA.

Baca juga : Anaknya Disebut Monopoli Bisnis Lapas, Yasonna: Bohong Besar, Nggak Ada!

Menurut Sri Mulyani, terdapat penambahan 260 Pos Tarif HS komoditas wajib DHE SDA sesuai usulan Kementerian/Lembaga pembina sektor, sehingga menjadi 1.545 Pos Tarif. Sri Mulyani juga menjelaskan mengenai insentif berupa tarif PPh yang lebih rendah atas Bunga Deposito dan Instrumen penempatan DHE SDA, yang telah diatur di PP 123 Tahun 2015. Menkeu menjelaskan bahwa untuk Deposito biasa (bukan DHE) dikenakan PPh sebesar 20 persen, namun untuk Deposito DHE SDA dikenakan PPh atas bunga yang bervariasi: PPh 10 persen untuk tenor 1 bulan, PPh 7,5 persen untuk deposito tenor 3 bulan, dan PPh 2,5 persen untuk deposito tenor 6 bulan.

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, pengaturan dan monitoring DHE SDA diatur melalui penerbitan PBI baru, yang nantinya akan terus di-review dan update sesuai perkembangan implementasinya. BI juga telah menyiapkan 7 instrumen penempatan DHE SDA, yaitu Reksus DHE SDA di Bank/LPEI, Deposito Valas dari Bank, Promissory NoteLPEI, Term-Deposits (TD) Valas DHE dari Deposito Valas Bank, TD Valas dari Promissory Note LPEI, Swap Valas dari Eksportir/Nasabah ke Bank, serta Swap Valas dari Bank ke BI.

Sementara itu, Ketua DK OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya telah menerbitkan kebijakan untuk pelaksanaan DHE SDA ini, melalui penerbitan Surat Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan tentang Insentif bagi Bank Umum terkait DHE SDA, yang intinya menegaskan kepada seluruh bank bahwa bank dapat memperlakukan dana DHE SDA sebagai agunan tunai (cash-collateral). Juga telah diterbitkan Surat Kepala Eksekutif Pengawas IKNB yang menegaskan tindak lanjut pemberlakuan PP 36/2023 yang meminta LPEI menyesuaikan format laporan bulanannya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.