Dark/Light Mode

BPOM: Asal Kadarnya Di Bawah 4 Persen, Sunscreen Berbahan 4-MBC Aman

Kamis, 22 Juni 2023 23:00 WIB
Ilustrasi pemakaian tabir surya
Ilustrasi pemakaian tabir surya

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan penjelasan, terkait viralnya informasi di media sosial, yang meragukan keamanan produk kosmetik tabir surya atau sunscreen berbahan kimia 4-methylbenzylidene camphor (4-MBC).

BPOM menerangkan, senyawa 4-methylbenzylidene camphor (4-MBC) adalah bahan kimia yang digunakan di industri kosmetik, dengan fungsi sebagai ultraviolet (UV) filter dan UV absorber. Sehingga, dapat dimanfaatkan sebagai bahan dasar sunscreen.

Sejauh ini, BPOM telah mengatur penggunaan bahan kimia 4-MBC pada sediaan kosmetik, yaitu pada Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.

Aturan itu menegaskan, bahan kimia 4-MBC termasuk ke dalam Lampiran IV Daftar Bahan Tabir Surya yang diizinkan. Dengan kadar maksimum 4 persen.

Baca juga : Segel Keramba Jaring Apung Di Batam, KKP Tertibkan Izin Berusaha Perikanan

Batasan kadar ini sesuai dengan yang tercantum pada Regulation (EC) Nomor 1223/2009 of The European Parliament and of The Council pada Annex VI- List of UV Filters Allowed in Cosmetic Products.

"Bahan 4-MBC sebagai UV filter dapat digunakan dengan konsentrasi maksimal dalam sediaan siap pakai, yaitu sebesar 4 persen," jelas BPOM dalam keterangannya, Kamis (22/6).

BPOM memastikan, pihaknya senantiasa mengawal update keamanan bahan yang digunakan dalam produk, agar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat.

BPOM mengimbau masyarakat untuk menggunakan produk kosmetik yang telah ternotifikasi/terdaftar di BPOM.

Baca juga : PUAN Apresiasi KPU Revisi Aturan 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Informasi produk terdaftar dapat diakses melalui website https://cekbpom.pom.go.id  atau melalui aplikasi BPOM Mobile.

"BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu cermat, bertanggung jawab, dan memastikan kebenaran informasi keamanan dan mutu bahan baku atau produk obat dan makanan sebelum menyebarkannya di media sosial," tegas lembaga yang kini dipimpin Penny Kusumastuti Lukito.

BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring serta pengawasan pre- dan post- market terhadap produk yang beredar. Demi memastikan setiap kosmetik yang telah mendapatkan nomor notifikasi BPOM, tetap memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu. Termasuk, batasan kadar bahan sesuai dengan ketentuan.

Masyarakat diminta untuk selalu menjadi konsumen cerdas, dalam memilih produk kosmetik.

Baca juga : RI Dan Arab Saudi Bahas Kerja Sama Energi Terbarukan Dan Rumah Sakit

Selalu ingat "Cek KLIK" (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan kedaluwarsa), sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail [email protected]. ■

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.