Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dampak Kabut Asap, Kemenhub Imbau Maskapai Tingkatkan Kewaspadaan
Kamis, 19 September 2019 10:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dibeberapa wilayah Sumatera dan Kalimantan tak hanya berdampak buruk pada lingkungan, tapi juga berdampak pula pada kegiatan operasional penerbangan.
Untuk itu, Kementerian Perhubungan meminta kepada maskapai agar mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, bahwa pihaknya terus melakukan monitoring dampak sebaran asap terhadap penyelenggaraan operasional penerbangan diseluruh bandara terutama yang terdampak sebaran asap melalui Kantor Otoritas Bandar Udara.
Baca juga : Dampak Kabut Asap, Penerbangan di Sumatera Baru Efektif Jam 9 Pagi
Ia juga mengimbau kepada seluruh penyelenggara bandar udara, maskapai, stakeholder penerbangan di wilayah kerjanya, untuk mewaspadai dampak kabut asap tersebut.
Terkait hal tersebut, Dirjen Perhubungan Udara mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 15 Tahun 2019 tentang pelaksanaan penerbangan pada keadaan kahar (Force Majure).
Adapun aturan tersebut, Pertama, meminta kepada maskapai untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan. Kedua, menyusun dan melaksanakan prosedur rencana kontigensi penerbangan dan pelayanan penumpang dalam kondisi kahar sekurang kurangnya memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana perjalanan diantaranya reschedule, reroute ataupun pemindahan ke penerbangan badan usaha angkutan udara lainnya.
Ketiga, memudahkan pengembalian uang tiket (refund) sesuai dengan peraturan perundang undangan. Keempat, berkoordinasi dengan pihak penyelenggara bandar udara dalam hal penyediaan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang.
Baca juga : Kabut Asap Makin Tebal, Garuda Batalkan 12 Penerbangan
Kelima, penyampaian informasi kepada penumpang angkutan udara yang benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan, pembatalan penerbangan, dan kepastian keberangkatan melalui media informasi.
“Surat Edaran ini diterbitkan dengan memperhatikan kondisi operasional penerbangan yang terdampak akibat dari karhutla, yang meliputi wilayah Sumatera dan Kalimantan yang sangat berdampak pada pelaksanaan kegiatan operasional penerbangan, terutama pada daerah pendekatan pendaratan serta area lepas landas maupun parkir pesawat udara” jelas Polana.
Selaian itu, Polana berharap agar para stakeholder dapat mematuhi surat edaran tersebut karena sangat berdampak bagi keselamatan dan keamanan penerbangan dan juga untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pengguna jasa transportasi udara.
Baca juga : BKS: Kemenhub Belum Keluarkan Surat Larangan Terbang
“Hari ini seluruh bandara beroperasi di wilayah Sumatera dan Kalimantan beroperasi normal, meskipun secara fluktuatif dampak kabut asap masih mengganggu operasional penerbangan” tutup Polana. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya