Dark/Light Mode

Setahun Pelaksanaan, Perpres Revitalisasi Vokasi Masih Perlu Evaluasi

Rabu, 16 Agustus 2023 18:49 WIB
Foto: Humas Kemenko PMK
Foto: Humas Kemenko PMK

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi telah berjalan selama satu tahun.

Sepanjang satu tahun berjalan, implementasi dari Perpres Revitalisasi Vokasi telah terlaksana dengan baik, dan setiap daerah juga telah melaksanakan perpres vokasi dengan mengimplementasikan Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV).

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito mengatakan, perlu dibuatkan laporan aktivitas koordinasi lintas kementerian dan lembaga dan pencapaian dalam waktu setahun terkait implementasi Perpres Revitalisasi Vokasi.

"Perlu dilakukan refleksi bersama aktivitas koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga dalam setahun Implementasi Perpres no 68 Tahun 2022," ujarnya, pada Rapat Koordinasi Evaluasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 di Hotel Santika Slipi, Jakarta, Senin (14/8). 

Baca juga : Semarak HUT Ke-78 RI, Gardu Ganjar Muda Merevitalisasi Pos Ronda di Serang

Warsito menyampaikan, prinsip dasar penyelenggaraan dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2022 adalah berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan kewirausahaan, tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dunia industry, dunia kerja, dan masyarakat dengan berbasis kompetensi yang diselenggarakan secara inklusif.

Dia mengatakan, sepanjang pelaksanaan satu tahun Perpres Revitalisasi Vokasi masih masih perlu tindak lanjut dalam upaya pembenahan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi secara menyeluruh, berkesinambungan, terintegrasi, dan terkoordinasi.

"Masih perlu dibuat peraturan dan ketetapan dalam mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 68 Tahun 2022," ujarnya.

Deputi Warsito menyampaikan, untuk mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 68 tahun 2022 juga masih perlu peraturan pendukung.

Baca juga : Mentan Turun Tangan Bantu Pemulihan Warga Puncak Papua

Seperti, peraturan dan ketetapan tentang Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) oleh Kementerian teknis yang membidangi ketenagakerjaan, peraturan atau ketetapan tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI).

Lalu, Standar Kompetensi Kerja Khusus Berbasis Sektor (SKKK), peraturan tentang Stranas Vokasi, peraturan atau ketetapan Tim Koordinasi Nasional Vokasi (TKNV), dan kebijakan SIPK daerah.

Rapat dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM, Kemenko Perekonomian: Rudy Salahuddin

Lalu, Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim, Kemenko Marves, Sugeng Santoso; Asisten Deputi Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Tinggi Kemenko PMK, Ahmad Saufi.

Baca juga : Periksa Anak Rafael Alun, KPK Dalami Kepemilikan Aset Mewah Keluarga

Juga, Direktur Mitras DUDI Kemendikbud, Dr. Uuf Brajawidagda; Wakil Ketua Umum Bidang Vokasi dan Sertifikasi KADIN, Adi Mahfudz Wuhadji.

Serta, Komisioner Bidang Skema BNSP, Mulyanto serta perwakilan dari Kemenkeu, Bappenas, Kemanker dan Kemendagri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.