Dark/Light Mode

Periksa Anak Rafael Alun, KPK Dalami Kepemilikan Aset Mewah Keluarga

Selasa, 8 Agustus 2023 12:08 WIB
Anak Rafael Alun Trisambodo, Angelina Embun Prasasya (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Anak Rafael Alun Trisambodo, Angelina Embun Prasasya (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar anak eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo, Angelina Embun Prasasya, soal kepemilikan aset-aset mewah milik keluarganya.

Hal itu diselisik penyidik komisi antirasuah saat memeriksa Angelina pada Senin (7/8) kemarin.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain atas dugaan kepemilikan aset-aset mewah dari tersangka RAT dan keluarga," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (8/8).

Aset-aset mewah tersebut diduga berasal dari gratifikasi yang diterima ayah Mario Dandy Satriyo itu dari sejumlah wajib pajak bermasalah.

Baca juga : Tahanan Ngeluh, KPK Kaji Opsi Pindahkan Lukas Enembe Ke Tempat Khusus

Hal itu juga dikulik penyidik KPK dari wiraswastawan Arifin Wongsoatmojo.

"Didalami soal dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RAT atas kepemilikan aset yang dibeli dari berbagai penerimaan gratifikasi," beber Juru Bicara berlatarbelakang jaksa ini.

Satu saksi lagi, wiraswastawan Baswara Nughroho Sunartio, didalami soal dugaan penerimaan fee Rafael Alun atas konsultasi perpajakan dari para wajib pajak yang bermasalah.

KPK telah menyita sejumlah aset Rafael Alun. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC.

Baca juga : Setelah Masa Jabatannya Habis, Ridwan Kamil Ingin Liburan Bareng Keluarga

Kemudian, 20 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota. Rinciannya, tiga aset berada di Jakarta, tiga di Yogyakarta dan 11 di Manado. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 150 miliar.

KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

Komisi pimpinan Firli Bahuri cs menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Baca juga : Bos Pertamina Pantau Langsung Penyaluran LPG 3 Kg Dari Command Center

Belakangan, KPK juga mentersangkakan Rafael dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.