Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
UU Kesehatan Lebih Melindungi, Dokter Dan Nakes Tak Bisa Serta Merta Dipidana
Senin, 21 Agustus 2023 11:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan, UU Kesehatan yang baru disahkan bulan lalu, lebih melindungi dokter dan tenaga kesehatan (nakes)
Dalam hal pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam memberikan pelayanan, aparat penegak hukum perlu mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari majelis independen.
"Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan, lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan," kata Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan, Dr. Sundoyo dalam keterangan resminya, Senin (21/8).
Baca juga : UU Kesehatan Tingkatkan Akses Kualitas Layanan
"Aparat penegak hukum harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada Majelis. Baru setelah itu, Majelis melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi, dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” imbuhnya.
Sundoyo menjelaskan, kondisi darurat yang mengharuskan tenaga kesehatan mengutamakan keselamatan pasien, memungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan, di luar prosedur standar pelayanan rutin.
“Dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan harus mendapat perlindungan hukum. Karena tindakan atau pelayanan, bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,” papar Sundoyo.
Baca juga : RUU Kesehatan Disahkan, Dokter Terlindungi, Izin Praktik Gampang
Saat ini, pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan.
Majelis ini, kemungkinan besar akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), untuk tenaga kesehatan non-dokter.
Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, Majelis tidak hanya diisi oleh dokter, tetapi juga oleh tokoh masyarakat.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Upayakan Perlindungan Bagi Dosen & Mahasiswa Magang
Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya