Dark/Light Mode

RUU Kesehatan Omnibus Law Potensial Hilangkan Peran Organisasi Profesi

Kamis, 15 Juni 2023 15:14 WIB
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama bersama sejumlah narasumber saat Diskusi RUU Kesehatan Omnibus Law yang digelar Bidang Kesehatan DPP KNPI di Jakarta, Rabu (14/6). (Foto: Istimewa)
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama bersama sejumlah narasumber saat Diskusi RUU Kesehatan Omnibus Law yang digelar Bidang Kesehatan DPP KNPI di Jakarta, Rabu (14/6). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law hingga kini masih menjadi polemik dan mendapat penolakan dari organisasi profesi kesehatan. DPR dan Pemerintah diminta segera merevisi RUU tersebut dari program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2023.

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama memandang, RUU ini berpotensi menghilangkan peran dan wadah organisasi profesi kesehatan yang selama ini sudah banyak membantu Pemerintah.

"Terutama dalam menghadapi Pandemi Covid-19, hampir 700 tenaga kesehatan menjadi korban pada masa pandemi karena menjadi garda terdepan," kata Haris saat diskusi RUU Kesehatan Omnibus Law yang digelar Bidang Kesehatan DPP KNPI di Jakarta, Rabu (14/6).

Hadir dalam diskusi tersebut, Ketum PB IDI Dr. dr. Moh. Adib Khumaidi, DPP PNI (Kabid Pemberdayaan Politik DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Oman Fathurrohman, Paulus Januar (Biro Hukum dan Kerja Sama PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia), Muhammad Joni (Ketua Umum Masyarakat Konstitusi Indonesia), Agung Nugroho (Ketua Umum Relawan Kesehatan Indonesia), PP ikatan Apoteker Indonesia, PP Ikatan Bidan Indonesia, sekaligus menjadi pembicara.

Hadir menjadi penanggap beberapa Organisasi Kepemudaan Nasional seperti Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam Indonesia, PP Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, Bakornas LKMI, DPP Ikatan Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik Indonesia, Perhimpunan Dokter Herbal Indoneia, DPP Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia. 

Baca juga : Haifaa Younis Bicara Kesehatan Spiritual kepada 700 Perempuan Indonesia

Dikatakan Haris, keberadaan organisasi profesi kesehatan merupakan produk reformasi. Mereka merupakan mitra Pemerintah sekaligus menjadi civil society dalam bidang terkait. Sayangnya, minim keterlibatan serta masukan wadah organisasi kesehatan terkait dalam penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Ini mengakibatkan penolakan tenaga kesehatan atas RUU tersebut. Dikatakan Haris, ribuan tenaga kesehatan (nakes) di beberapa wilayah di Indonesia bahkan telah menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

Apalagi yang turun langsung ke jalan untuk menyampaikan aspirasi adalah dokter-dokter dari lima organisasi profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan dokter Gigi Indonesia (PDGI).

"Sikap Pemerintah dalam RUU Kesehatan selain adanya pasal yang tidak sesuai kepentingan masyarakat dan merugikan hak-hak tenaga kesehatan, juga menghilangkan peran organisasi profesi," kata Haris.

Ketua Umum PB IDI dr. Adib Khumaidi menyampaikan, RUU Kesehatan banyak merugikan hak-hak tenaga kesehatan. Dikatakan, banyak stakeholder tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU tersebut.

Baca juga : Jamin Keberlanjutan Program, TEKAD Gandeng Pemda Dan Pendamping Profesional

Sehingga penyusunan RUU ini bersifat eksklusif, berdasarkan kepentingan para oligarki kesehatan, dampaknya merugikan masyarakat dan dunia kesehatan Indonesia.

"RUU ini sangat sentralistik padahal kita sudah di era desentralisasi. Lihat saja, mudahnya keterlibatan tenaga kesehatan asing ke depan di sektor kesehatan Indonesia justru berbalik dengan iklim berbagai negara di dunia yang sangat memberatkan keterlibatan tenaga kesehatan asing di negara mereka," tegasnya.

Ketua MKI, Joni mengungkapkan, RUU ini cacat hukum. Sebab, di Mahkamah Konstitusi (MK) keseluruhan UU Omnibus Law sudah dinyatakan cacat hukum bersyarat.

"Kita sudah menang tiga kali di sidang MK terkait UU Omnibus Law ini. Sehingga sekarang berjalan dengan Perppu, dan dikembalikan ke DPR RI dengan tidak banyak perubahan dan minimnya keterlibatan perwakilan masyarakat Indonesia, seperti dunia kampus dan organisasi terkait," ujarnya.

Sementara Ketua Umum REKAN Agung Nugroho menyampaikan, RUU Kesehatan ini sejak awal diajukan, banyak terdapat kontroversi. Namun DPR dan Pemerintah seakan memaksakan agar RUU ini bisa menjadi UU.

Baca juga : Relawan Poros Prabowo Presiden Deklarasi Siap Menangkan Prabowo Subianto

Dikatakan, jika ini dijalankan, perlindungan rakyat terhadap hak pelayanan kesehatan dan hak jaminan kesehatannya berpotensi hilang. Mengingat semangatnya adalah sentralisasi kontrol dan pengawasan.

"Patut diduga dan dicurigai ini demi memfasilitasi kepentingan pemodal yang berniat mengeruk keuntungan dari bisnis kesehatan di Indonesia. Dari jasa nakes, alkes, farmasi, dan lain-lain," tudingnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.