Dark/Light Mode

UU Kesehatan Tingkatkan Akses Kualitas Layanan

Kamis, 20 Juli 2023 07:45 WIB
Tangkapan layar - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan pemaparan terkait Undang-undang Kesehatan dalam agenda Dialog FMB9 diikuti dalam jaringan di Jakarta, Senin (17/7/2023). (ANTARA/Andi Firdaus)
Tangkapan layar - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan pemaparan terkait Undang-undang Kesehatan dalam agenda Dialog FMB9 diikuti dalam jaringan di Jakarta, Senin (17/7/2023). (ANTARA/Andi Firdaus)

RM.id  Rakyat Merdeka - Transformasi sistem kesehatan saat ini tidak lagi menjadikan alokasi anggaran sebagai fokus utama. Namun, pergeseran dari pendekatan kuratif menjadi preventif.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, derajat kesehatan tidak bisa diukur hanya dengan gelontoran dana berskala besar. Namun, dari implementasi program yang tepat sasaran.

“Meski anggaran kesehatan yang besar penting, namun tidak ada korelasi langsung antara besarnya anggaran dengan kesehatan masyarakat. Karenanya, Pemerintah harus menyusun langkah konkret dan mengalo­kasikan dana dengan bijaksana,” ujar Budi dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema UU Kesehatan Transformasi Strategis bagi Indonesia, kemarin.

Baca juga : ILUNI SIL UI: Kampanye Lingkungan Harus Semakin Masif

Karena itu, transformasi pembiayaan bidang kesehatan merupakan pilar penting dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Eks Direktur Utama Bank Mandiri ini mengungkapkan, pandemi Covid-19 membuat seluruh dunia menyadari, ha­rus ada perubahan sistem kesehatan yang signifikan di masing-masing negara. Terma­suk, Indonesia.

Budi dan jajarannya mem­perjuangkan peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan di Tanah Air lewat UU Kesehatan. “Kami mau melakukan lompatan drastis,” ucapnya.

Baca juga : Ganjar Creasi Berkomitmen Tingkatkan Generasi Muda Di Malang Melek Digital

Melalui UU Kesehatan, Pemerintah menetapkan dua prioritas utama, yaitu mening­katkan akses dan kualitas layanan, serta menata regulasi dan mengembalikan fungsi regulator ke Pemerintah.

Mantan Wakil Menteri BUMN ini mengatakan, UU Kesehatan juga mengatur rencana jangka panjang untuk memperbaiki sistem kesehatan.

Rencana ini mencakup lang­kah-langkah konkret dalam setiap kurun waktu tertentu untuk menghasilkan program dan output yang nyata.

Baca juga : Teten Tegaskan Hilirisasi Komoditas Unggulan Daerah Perluas Lapangan Kerja

“Kalau bisa, dengan semini­mal mungkin anggarannya, bu­kan anggaran sebesar-besarnya,” ingat Budi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.