Dark/Light Mode

BPJS Ketenagakerjaan Upayakan Perlindungan Bagi Dosen & Mahasiswa Magang

Selasa, 11 Juli 2023 20:28 WIB
Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada perguruan tinggi swasta se-DKI Jakarta, di Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III, Jakarta Timur, Selasa (11/7). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)
Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada perguruan tinggi swasta se-DKI Jakarta, di Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III, Jakarta Timur, Selasa (11/7). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pulogebang Dewi Mulya Sari menyosialisasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di hadapan ratusan perwakilan perguruan tinggi swasta se-DKI Jakarta. Sosialisasi berlangsung di Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III, Jakarta Timur, Selasa (11/7).

Sebelum sosialisasi berlangsung, dilakukan setelah penandatanganan nota kesepahaman antara Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta dengan LLDikti Wilayah III Kemendikbud Ristek. Nota kesepahaman tersebut tentang optimalisasi program Jamsostek untuk seluruh perguruan tinggi swasta di bawah naungan LLDikti Wilayah III Kemendikbud Ristek.

”Kami ditunjuk Kanwil untuk mengawal perlindungan secara komprehensif kepada tenaga pendidik, tenaga pendukung, serta mahasiswa magang di bawah LLDikti Wilayah III,” kata Dewi.

Baca juga : PNM Konsisten Perhatikan Pelaku UMKM Hingga Naik Kelas

Menurut Dewi, setelah kegiatan tersebut pihaknya siap berkeliling ke kampus-kampus untuk sosialisasi lanjutan sekaligus akuisisi peserta BPJS Ketenagakerjaan. ”Jika ada perguruan tinggi yang sama sekali belum mendaftarkan dosen tetap, dosen tidak tetap, dan tenaga pendukungnya kami siap diundang untuk sosialisasi serta akuisisi,” ujar Dewi.

Tidak hanya dosen tetap, lanjut Dewi, dosen tak tetap juga wajib didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh kampus. ”Jika belum diberikan juga, silakan untuk sementara daftar ke kelompok BPU (Bukan Penerima Upah) sambil terus berjuang untuk mendapatkan haknya terdaftar sebagai peserta formal di kampusnya,” ujar Dewi. 

Selain itu, Dewi menegaskan, mahasiswa magang merupakan salah satu kelompok pekerja yang wajib terlindungi program Jamsostek. Dewi mengakui, hal ini belum diketahui secara menyeluruh oleh pihak kampus. Sehingga menjadi tugas pihaknya untuk sosialisasi.  

Baca juga : BPJamsostek Menara Berikan Perlindungan Bagi Atlet Pencak Silat

Dewi menambahkan, guna memastikan seluruh mahasiswa magang dapat terlindungi program Jamsostek, maka sebaiknya diatur oleh pihak kampus. ”Jangan sampai diserahkan kepada mahasiswanya untuk daftar sendiri atau menyerahkannya pada perusahaan atau lembaga yang menerima magang. Khawatirnya perlindungannya akan terabaikan karena ada mahasiswa yang daftar atau yang tidak daftar,” ungkap Dewi. 

Menurut Dewi, iuran program Jamsostek peserta kelompok BPU sangat ringan di kantong mahasiswa. ”Iurannya hanya Rp 16.800 sudah terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian. Semisal terjadi kecelakaan kerja atau cedera, seluruh biaya pemulihan akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh berapa pun kebutuhan medisnya,” terangnya.

Jika terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp.70 juta. Jika terjadi risiko meninggal dunia atas sebab apa pun (di luar kecelakaan kerja), santunan yang diberikan adalah sebesar Rp 42 juta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.