Dark/Light Mode

Dipermudah Dirjen Imigrasi

Mantap, Pembuatan Paspor Pekerja Migran Digratiskan

Kamis, 31 Agustus 2023 07:30 WIB
Dirjen Imigrasi Silmy Karim. (Foto: Antara)
Dirjen Imigrasi Silmy Karim. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberi kemudahan bagi para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, para PMI yang bekerja di luar negeri kini tak perlu lagi membayar pembuatan paspor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-GR.01.01-0252. Dalam SE tersebut Ditjen Imigrasi me­nyatakan, prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi PMI.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan, dengan terbitnya SE ini, maka PMI tidak memer­lukan rekomendasi dari kemen­terian dan lembaga terkait jika ingin mengajukan permohonan paspor.

Baca juga : Dubes Okto Dorinus Manik, Gelar Pentas Budaya Dan Pasar Malam Di Dili

Kebijakan tersebut meru­pakan wujud semangat Ditjen Imigrasi untuk memudahkan PMI bekerja di luar negeri, me­lalui jalur legal.

“Kalau kita ingin pekerja mi­gran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, kita wa­jib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujar Silmy dalam keterangan pers, kemarin.

Dia berharap, SE Nomor IMI-GR.01.01-0252 bisa mem­bantu memudahkan para PMI memilih jalur kerja resmi.

Baca juga : Terinspirasi Ganjar, KST Ajak Ratusan Warga Nganjuk Jalan Sehat

Menurut Silmy, PMI yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekue­nsi terjadinya masalah di kemu­dian hari. Jadi, penanganannya akan lebih sulit.

“Sekarang jangan kita persu­lit pekerja migran. Ini supaya mereka tidak mencari cara yang lain,” cetusnya.

Eks Direktur Utama Krakatau Steel itu menuturkan, dalam konteks ini, Imigrasi memiliki kewajiban membantu para PMI. Yakni, dengan mempermudah prosedur pembuatan paspor.

Baca juga : Pemerintah Komitmen Rawat Toleransi Antar Umat Beragama

Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor PMI diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigra­sian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 tahun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.