Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dipermudah Dirjen Imigrasi
Mantap, Pembuatan Paspor Pekerja Migran Digratiskan
Kamis, 31 Agustus 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberi kemudahan bagi para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, para PMI yang bekerja di luar negeri kini tak perlu lagi membayar pembuatan paspor.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-GR.01.01-0252. Dalam SE tersebut Ditjen Imigrasi menyatakan, prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi PMI.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan, dengan terbitnya SE ini, maka PMI tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait jika ingin mengajukan permohonan paspor.
Baca juga : Dubes Okto Dorinus Manik, Gelar Pentas Budaya Dan Pasar Malam Di Dili
Kebijakan tersebut merupakan wujud semangat Ditjen Imigrasi untuk memudahkan PMI bekerja di luar negeri, melalui jalur legal.
“Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujar Silmy dalam keterangan pers, kemarin.
Dia berharap, SE Nomor IMI-GR.01.01-0252 bisa membantu memudahkan para PMI memilih jalur kerja resmi.
Baca juga : Terinspirasi Ganjar, KST Ajak Ratusan Warga Nganjuk Jalan Sehat
Menurut Silmy, PMI yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari. Jadi, penanganannya akan lebih sulit.
“Sekarang jangan kita persulit pekerja migran. Ini supaya mereka tidak mencari cara yang lain,” cetusnya.
Eks Direktur Utama Krakatau Steel itu menuturkan, dalam konteks ini, Imigrasi memiliki kewajiban membantu para PMI. Yakni, dengan mempermudah prosedur pembuatan paspor.
Baca juga : Pemerintah Komitmen Rawat Toleransi Antar Umat Beragama
Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor PMI diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 tahun.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya