Dark/Light Mode

Tingkatkan Minat Masyarakat Pakai PLTS Atap, ESDM Perbaiki Regulasi

Rabu, 6 September 2023 23:15 WIB
Webinar Perubahan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yang diselenggarakan Orbit Indonesia, Rabu (6/9). (Foto: Istimewa)
Webinar Perubahan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yang diselenggarakan Orbit Indonesia, Rabu (6/9). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan minat masyarakat menggunakan PLTS atap.

PLTS atap merupakan salah satu program yang didorong Pemerintah untuk mengisi gap pencapaian target bauran energi terbarukan. PLTS atap menjadi solusi pemakaian energi terbarukan di perkotaan yang lahannya terbatas. PLTS atap memberikan peluang bagi seluruh masyarakat untuk turut berkontribusi di dalam pengembangan energi terbarukan.

Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Yudo Dwinanda Priaadi menyatakan, potensi PLTS atap secara nasional mencapai 32,5 gigawatt dari pelanggan golongan rumah tangga, industri, bisnis, sosial maupun Pemerintah.

“Kementerian ESDM menargetkan pembangunan PLTS atap secara bertahap sebesar 3,61 gigawatt sampai dengan 2025. Tahun 2023 ditargetkan pengembangan PLTS atap sebesar 500 megawatt. Dan tahun 2024 sebesar 1,8 gigawatt,” ujar Yudo, pada webinar bertema "Perubahan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, Mampukah Mendorong Capaian Energi Baru Terbarukan di Indonesia?" yang diselenggarakan Orbit Indonesia, Rabu (6/9).

Baca juga : Gerakan Panrannuangku Ganjar Adakan Lomba Tangkap Bebek

Dia mengakui, di lapangan masih ditemukan beberapa keluhan dari para stakeholder. Antara lain, adanya pengaduan masyarakat terkait pembatasan kapasitas tercatat dan penerapan skema ekspor-impor yang belum sesuai regulasi yang ada; kekhawatiran dari pemegang IUPTLU terhadap sistem pencatat; kondisi jaringan tenaga listrik existing yang belum terpenuhinya tata waktu sesuai regulasi yang ada.

“Karenanya, untuk meningkatkan minat masyarakat memasang PLTS atap dan meminimalkan dampak intermittency PLTS atap terhadap sistem PLN, Kementerian ESDM tetap berupaya melakukan perbaikan terhadap regulasinya,” ucapnya. 

Kepala Sub Direktorat Keteknikan dan Lingkungan Aneka EBT Kementerian EBT Martha Relitha Sibarani menambahkan, meskipun peta jalan PLTS atap sudah dibuat, sampai saat ini masih menunggu lagi masukan dari para stakeholder. “Kami masih menunggu masukan atas peta jalan ini sebelum mengirimkan surat persetujuan dari Presiden,” tuturnya.

Dia mencontohkan terkait PLTU Pelabuhan Ratu dan Pacitan yang kapasitasnya besar. Menurutnya, hubungan antara PLTU dengan PLTS atap masih belum dibahas. “PLTU yang berada di Jawa ini, kita masih belum bahas mengingat daripada kapasitas PLTU yang akan pensiunkan cukup besar,” ucapnya.

Baca juga : Harpelnas, BSI Tingkatkan Layanan Ke Masyarakat

Terkait kuota, Relitha menyatakan, ada penugasan kepada PLN untuk membuat aplikasi supaya terjadi transparansi. “Di sini amanatnya adalah dalam tiga bulan PLN wajib menyusun peta jalan dan kemudian setelahnya PLN wajib mengikuti yang dibuat dengan tujuan terbangunnya sistem PLTS atap. EBTKE sudah memiliki aplikasi dan sudah digunakan oleh wilus (wilayah usaha), yang di situ bisa di-track permohonan masyarakat,” ujarnya. 

Coal Advocacy Manager Center of Economic and Law Studies (Celios) Wishnu Try Utomo menyampaikan tidak setuju dengan adanya penghapusan net metering. Menurutnya, ekspor listrik dari PLTS atap ke jaringan PLN itu harus bisa menjadi pengurangan tagihan. Begitu juga dengan waktu pengajuan izin pemasangan. Menurutnya, seharusnya tidak dibatasi hanya Januari dan Juli.

“Itu waktunya sedikit sekali. Saya juga rekomendasi untuk perlu studi lebih lanjut terkait revisi Permen PLTS Atap ini,” ucapnya. 

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan dan Regulasi, Teknologi, dan Pengembangan Industri Surya, Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Bambang Sumaryo menyampaikan, masyarakat pada umumnya sangat pemilih. Begitu melihat suatu kemungkinan ditutup, mereka akan mencari peluang atau open opportunity yang lain.

Baca juga : Tingkatkan Minat Baca, 16.331 Pegiat Literasi Tersebar di Penjuru Tanah Air

“Jadi, kalau revisi Permen PLTA Asap ini malah mendorong masyarakat untuk menjauh atau untuk berpisah dari on grid, itu malah berbahaya. Karena lebih mudah cari customer baru daripada menarik lagi customer yang sudah kabur dengan berbagai alasan,” ungkapnya.
 
Di acara yang sama, Executive Vice President Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN Tonny Bellamy mengatakan, PLN berinisiatif secara volunter untuk mendukung komitmen pemerintah melaksanakan transisi energi menuju net zero emission di 2060 dengan penekanan upaya dekarbonisasi pembangkit listrik berbasis  bahan bakar fosil dan pengembangan EBT.

“Karenanya, kami tidak pernah menolak dan membatasi pengambangan PLTS Atap. Kami akan terus melayani terkait dengan permohonan PLTS Atap,” ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.