Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Jika Ada Isyarat Kabut, Kapal Wajib Kurangi Kecepatan
Selasa, 24 September 2019 16:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Guna menjamin keselamatan dan keamanan kapal khususnya kapal-kapal yang berlayar di perairan dengan jarak tampak terbatas (restricted visibility) akibat asap kebakaran hutan (haze) yang masih terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan, Ditjen Perhubungan Laut (Hubla), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengeluarkan Maklumat Pelayaran Nomor.64/PABL/2019 tertanggal 18 September 2019 tentang Keselamatan Kapal Terkait Kabut Asap.
Berdasarkan Maklumat tersebut, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad, menginstruksikan kepada para Kepala Unit Penyelenggara Teknis (UPT) Ditjen Hubla dan pihak terkait agar meningkatkan kewaspadaan. Semua pihak harus, mengawasi dan mengingatkan kapal-kapal yang berlayar terhadap ancaman kabut asap yang dapat mengganggu keselamatan pelayaran.
Baca juga : 2020, Bandara Kabupaten Kediri Bakal Dibangun
“Semua pihak terkait baik para Kepala UPT, Marine Inspector (MI), Nakhoda kapal maupun perusahaan pelayaran harus melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab dan wajib melaporkannya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” kata Ahmad, di Jakarta, Selasa (24/9).
Menurut Ahmad, para nakhoda kapal yang beroperasi di wilayah perairan dengan jarak tampak terbatas agar selalu melakukan pengamatan dengan penglihatan, pendengaran maupun sarana yang tersedia di atas kapal sesuai penilaian terhadap situasi dan bahaya tubrukan. “Nakhoda juga harus berlayar dengan kecepatan aman sesuai keadaan, menyiapkan mesinnya untuk dapat berolah gerak serta menghindari keadaan terlalu dekat atau adanya bahaya tubrukan," tegas Ahmad.
Baca juga : Icardi Buang Kesempatan Emas
Selain itu, para nakhoda harus mengurangi kecepatan kapal sampai serendah-rendahnya apabila mendengar isyarat kabut kapal-kapal lain yang berada di muka arah melintangnya. Atau menghilangkan kecepatannya sama sekali untuk menghindari bahaya tubrukan.
Pihaknya juga minta agar nakhoda dapat membunyikan isyarat kapal yang lengkap sesuai kebutuhan serta selalu mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam menghadapi bahaya kabut asap dalam buku harian kapal (Log Book).
Baca juga : Idul Adha, Bank DKI Tawarkan Tabungan Kurban Sejahtera
Untuk para Marine Inspector, Ditjen Hubla menginstruksikan untuk memastikan perlengkapan penerangan navigasi, radio dan isyarat bunyi kapal berupa suling, genta, atau gong memenuhi persyaratan yang ditentukan dan berfungsi dengan baik.
“Sedangkan bagi seluruh perusahaan pelayaran yang kapal-kapalnya berlayar di wilayah kabut asap agar melaksanakan penilaian risiko (risk assesment) terkait kabut asap dan segera mengambil langkah tindak lanjut sesuai kondisi kapal” tutup Ahmad. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya