Dark/Light Mode

Menteri ATR: Kawasan Hotel Sultan GBK Resmi Kembali Jadi Milik Negara

Jumat, 8 September 2023 21:09 WIB
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto bersama Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Jumat (8/9). Foto: Istimewa
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto bersama Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Jumat (8/9). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan, Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) resmi balik menjadi milik negara.

"Status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir. Kawasan tersebut kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia," ujar Hadi Tahjanto di Jakarta, Jumat (8/9).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Koordinasi yang diadakan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jumat (8/9).

Baca juga : AHY: Kader Marah dan Kecewa, Bukan Karena Ketum-nya Tidak Jadi Cawapres

Hadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

"Ini berawal dari kepemilikan HGB dari tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB berakhir pada 2003. Lalu, di tahun 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir," paparnya.

Baca juga : Kowarteg Ganjar Adakan Kegiatan Bugar Ceria Bareng Ibu-Ibu Di Jatinegara

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menerangkan, berdasarkan keputusan rapat koordinasi, perubahan status aset negara berupa lahan seluas 13,6 hektare di kawasan GBK ini selain sudah berakhir juga sudah resmi menang di pengadilan.

Sebagai informasi, gugatan PT Indobuildco, yaitu keberatan terhadap penerbitan HPL Nomor 1/Gelora a.n. Sekretariat Negara yang dinilai cacat administrasi dan harus dibatalkan.

Namun dengan upaya bersama, pemerintah dapat memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan No.71/G/2023/PTUN.JKT.

Baca juga : Cek Kesiapan JCC Gelar KTT ASEAN, Jokowi Kembali Maskeran

"Ini momentum menjelaskan ke publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk bersama menyelamatkan aset negara, yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta, terlebih jika melawan hukum maupun tanpa alas hukum yang jelas," kata Mahfud.

Sedangkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan, sebagai aparat penegak hukum menyatakan pihaknya terus mengawal proses pengembalian aset atau tanah milik negara tersebut berdasarkan prosedur dan aturan.

"Terlebih jika berdasarkan penjelasan Menteri ATR/Kepala BPN, status HGB PT Indobuildco sudah resmi berakhir dan tanah tersebut sudah kembali menjadi milik negara," tegas Listyo.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.