Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kementerian Kominfo Gencarkan Pemberantasan Judi Online
Jumat, 22 September 2023 20:05 WIB
Sebelumnya
Adapun platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, disusul oleh file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, lalu Google serta Youtube sebanyak 638 konten.
Beberapa platform yang hingga saat ini belum ditemukan konten perjudian online di bulan September ini, yaitu TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store.
Selain pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) konten, Kementerian Kominfo mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online.
Pada 18 September 2023, Menkominfo telah secara formal meminta Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat kegiatan perjudian online.
Baca juga : Menaker Ida: Lowongan Cabin Crew Maskapai Arab Saudi Meningkat
Per 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK.
Perkuat Kolaborasi dalam Memberantas Judi Online
Upaya Kemenkominfo dalam memberantas judi online akan dilakukan secara menyeluruh. Tindakan preventif dengan melakukan analisis modus terbaru penyebaran konten perjudian online.
Salah satunya melalui penyisipan tautan situs dan konten judi online ke dalam situs-situs pemerintah, juga turut dilaksanakan.
Baca juga : Budi Arie Ajak Operator Seluler Ikut Perangi Judi Online
Kemenkominfo akan terus berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait, baik Kementerian/Lembaga dalam memperkuat pengawasan dan kebijakan lintas-sektor maupun platform digital dalam pelaporan serta penanganan konten judi online dan konten negatif lainnya.
Dalam penanganan rekening terkait judi online, Kemenkominfo juga telah berkoordinasi secara aktif dengan bank dan penyelenggara jasa keuangan.
Di samping memperkuat kolaborasi dengan K/L dan platform digital, Kementerian Kominfo juga akan memerintahkan operator seluler memperkuat upaya verifikasi data pengguna kartu SIM serta meminta para penyelenggara jasa internet untuk mengidentifikasi jaringan yang disisipi oleh situs maupun konten judi online.
Upaya penindakan dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran oleh operator seluler dan penyelenggara jasa internet akan Kemenkominfo lakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Baca juga : Kemiripan Strategi Ganjar dan Prabowo
“Kami mengapresiasi peran pemangku kepentingan yang telah responsif dalam memberantas judi online. Selanjutnya, kami terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, platform digital, operator seluler dan penyelenggara jasa internet, bank dan penyelenggara jasa keuangan untuk penanganan judi online”, ujar Budi Arie.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika), Semuel Abrijani Pangerapan menekankan, pentingnya sinkronisasi antara strategi internal dan kolaborasi dengan pihak eksternal.
Semuel menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat konsolidasi internal, termasuk dengan peningkatan kapasitas perangkat keras dan SDM Kementerian Kominfo untuk memberantas judi online.
"Kolaborasi di pihak eksternal juga akan ditingkatkan agar pemberantasan perjudian online dapat semakin berjalan optimal untuk mewujudkan ruang digital yang produktif” ujar Semuel.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya