Dark/Light Mode

Ciptakan Persaingan Adil, Pemerintah RI Atur Tata Niaga Di Platform TikTok Shop 

Rabu, 27 September 2023 21:04 WIB
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menggelar konferensi pers terkait penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9). (Foto: Ist)
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menggelar konferensi pers terkait penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkfli Hasan atau Zulhas membantah akan melarang TikTok Shop sebagai social commerce

Namun ia menyebut pemerintah Indonesia hanya akan mengatur tata niaga di platform digital demi persaingan yang adil.

Zulhas mengatakan pemerintah Indonesia tidak melarang TikTok sebagaimana negara lainnya.

Baca juga : IWAPI Dukung Pemerintah Tetapkan Regulasi Larangan Jualan Di TikTok Shop

"Ini kita tata, kita atur. Negara lain melarang, kita atur. Persaingan fair dan adil, bukan bebas," kata Zulkifli dalam konferensi pers, Rabu (27/9).

Secara resmi Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023.

Permendag No. 31 merevisi Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Baca juga : Optimalkan Operasional Bandara, AP II Luncurkan Platform AeroBuddy

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah larangan media sosial berlaku sekaligus sebagai e-commerce.

Zulhas dalam hal ini menegaskan bahwa perdagangan di platform digital harus diatur. Menurutnya kompetisi dalam dunia perdagangan tidak bisa sepenuhnya bebas karena harus mempertimbangkan keadilan.

Ia menambahkan revisi aturan soal perdagangan elektronik juga dilatari oleh banyaknya penemuan produk yang tidak memenuhi standar, baik itu Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar Badan POM, termasuk dalam urusan kehalalan.

Baca juga : Kemenperin Pasang Alat Pemantau Kualitas Udara Di Daerah Industri 

"Ada isu peredaran barang belum memenuhi standar, SNI, BPOM. Makanan harusnya ada izin halal. Ini tidak fair," kata Mendag.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.