Dark/Light Mode

Korban Gagal Ginjal Dapat Santunan, Muhadjir: Bukti Kepedulian Negara

Kamis, 28 September 2023 17:48 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto: Dok. Kemenko PMK)
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto: Dok. Kemenko PMK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Jokowi telah memberikan arahan lanjutan mengenai besaran pemberian bantuan kepada korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Jokowi telah menyetujui pemberian bantuan berupa uang tunai kepada para korban yang terdampak.

“Presiden telah menyetujui pemberian bantuan kepada para korban yang terdampak,” ujar Muhadjir, saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang membahas tentang “Tindak Lanjut Hasil Rapat Internal dengan Presiden terkait Penanganan Korban GGAPA”, di Kemenko PMK, Rabu (27/9).

Baca juga : Ali Mahsun Atmo: Operasi Pasar Bukan Cara Jitu

Muhadjir menambahkan, pemberian bantuan atau santunan dari Pemerintah itu diberikan atas dasar kemanusiaan serta bentuk kehadiran dan kepedulian negara dalam kasus GGAPA. Mekanisme pemberian bantuan akan dilakukan melalui Kementerian Sosial dengan didukung data dari Kementerian Kesehatan serta koordinasi dengan Kementerian Keuangan tentang alokasi anggaran yang dapat disalurkan.

“Presiden Joko Widodo berkenan memberikan santunan sebagai bentuk ikut berduka cita dan juga prihatin kepada para korban yang masih dapat diselamatkan, pemerintah turut berempati,” lanjut Muhadjir.

Baca juga : Partai Garuda: Prabowo Apa Adanya, Tak Bisa Akting

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 26 September 2023, tercatat jumlah korban GGAPA keseluruhan mencapai 326 anak, baik yang dapat disembuhkan maupun yang telah meninggal dunia. Korban GGAPA tersebar di 27 provinsi, dengan kasus tertinggi berada di DKI Jakarta.

Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyebab kasus GGAPA diduga karena mengalami keracunan senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang biasa dipakai sebagai pelarut dalam obat cair atau sirup.

Baca juga : Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Buka Peluang Generasi Muda Memimpin Negara

Muhadjir mengatakan, keputusan class action tidak akan berpengaruh terhadap santunan yang akan diberikan Pemerintah. Sedangkan proses hukum terhadap industri yang terlibat kasus GGAPA ini akan segera diselesaikan melalui pihak Kepolisian.

“Penegakan hukum harus tetap jalan agar betul-betul bisa memberikan rasa keadilan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak mengenai obat-obatan,” pungkas Muhadjir.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.