Dark/Light Mode

Kampanye Politik Di Lembaga Pendidikan, Muhadjir: Di Kampus Ok, Di Sekolah No!

Selasa, 29 Agustus 2023 13:23 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto: Humas Kemenko PMK)
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto: Humas Kemenko PMK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai tempat untuk berkampanye.

Dia menyatakan, tidak apa-apa jika kampanye dilakukan di kampus. Sebab menurutnya, kampus sebagai lembaga akademik, mampu membuka ruang diskusi yang sehat dan terbuka.

Dalam kaitannya dengan berbagai program dan gagasan dari masing-masing calon untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Saya kira 100 persen dari mereka (mahasiswa) sudah memiliki hak pilih. Selama kampus dapat menjaga kondusivitasnya, saya kira itu memungkinkan,” ujar Muhadjir saat menjadi narasumber pada segmen “Apa Kabar Indonesia Malam” dengan topik “Ketika Kampus dan Sekolah Jadi Ajang Kampanye” yang disiarkan secara langsung melalui kanal televisi TVOne, seperti keterangan yang diterima RM.id, Selasa (29/8).

Baca juga : BNPB Temukan 63 Titik Kebakaran Hutan Di Kalimantan Tengah

Berbeda dengan kampus, Muhadjir menegaskan penyelenggaraan kampanye di sekolah dirasa akan menimbulkan permasalahan yang lebih rumit mengingat kesiapan para siswa dan sekolah dalam penyelenggaraan kampanye.

Pengelolaan sekolah yang menjadi wewenang konkuren dari pemerintah daerah pun turut menjadi salah satu alasannya.

"Ini akan rumit, kita tahu masing-masing kepala daerah memiliki corak warna bendera masing-masing, bisa dibayangkan akan serumit apa nanti pengaturan beserta pencegahan yang harus dilakukan. Belum lagi sekolah Madrasah dan Aliyah yang menjadi wewenang Kementerian Agama," tuturnya. 

Apalagi, diingatkan Muhadjir, para siswa di level sekolah telah mengalami learning loss selama masa pandemi Covid-19 berlangsung.

Baca juga : Pelajar Diajak Naik Bus Sekolah Gratis

Berdasarkan data Kemendikbudristek, dalam kurun waktu dua tahun saat pandemi, para siswa telah mengalami kehilangan momentum dalam belajar serta tidak mendapatkan pembelajaran yang utuh dari sekolah.

Menurutnya, pemulihan sekolah dalam mengejar ketertinggalan selama dua tahun masa pandemi lebih penting untuk dilakukan demi memperbaiki kualitas pendidikan dan pembelajaran sekolah yang lebih baik.

“Ini ongkos yang mahal jika kita kemudian harus menjadikan sekolah sebagai ajang kampanye politik. Biarlah guru-guru bekerja memulihkan keadaan untuk mengantar siswa-siswanya belajar sesuai dengan tujuan dari pendidikan itu sendiri,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Keputusan MK yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu menjadi polemik baru di tengah arus perbincangan Pemilu 2024.

Baca juga : Dampingi Wapres Berkantor di Papua, Muhadjir Tak Khawatir dengan Ulah KKB

Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.

Hal itu kemudian membuat tenaga pendidik resah, yang salah satunya disuarakan Forum Serikat Guru Indonesia,  beberapa waktu yang lalu.

Narasumber dalam agenda itu di antaranya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, serta Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.