Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pramono: Pelantikan Jokowi Tetap 20 Oktober Lho

Kamis, 3 Oktober 2019 11:37 WIB
Seskab Pramono Anung. (Foto: Istimewa).
Seskab Pramono Anung. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Seskab Pramono Anung membantah kabar yang menyebut Presiden Jokowi ingin memajukan pelantikannya satu hari. Kata dia, pelantikan Presiden tetap sesuai jadwal: 20 Oktober. 

Akhir pekan kemarin beredar kabar Jokowi meminta pelantikannya sebagai Presiden dipercepat. Kabar ini dilontarkan pertama kali oleh Ketum Pro Jokowi, Budi Arie Setiadi usai dipanggil Jokowi ke Istana, Jumat pekan lalu. 

Kata dia, Jokowi yang meminta pelantikannya dimajukan sehari. Dari tanggal 20 menjadi 19 Oktober. Budi menjelaskan usulan itu karena ada kekhawatiran masyarakat soal adanya kemungkinan penumpang gelap yang ingin menggagalkan pelantikan presiden/wakil presiden.

Baca juga : Relawan Jokowi Usulkan Pelantikan Presiden Dimajukan Tanggal 19 Oktober

Kabar itu menyebar dengan cepat menyebar. Lalu, Pramono menepis kabar itu. Dia bilang, omongan Budi itu tidak mewakili Istana.

“Yang menyampaikan, kan bukan dari Istana tapi dari yang mendengar mendengar,” kata Pramono, di kompleks Istana, Jakarta, kemarin. 

Politisi PDIP itu menyebut, Jokowi adalah orang yang paham tata negara. Karena itu, Jokowi akan tetap mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan KPU. “Karena periodisasi DPR dan periodisasi itu sudah fix lima tahunan. Enggak boleh maju sehari, enggak boleh mundur sehari,” ujarnya. 

Baca juga : Terpilih Aklamasi, Nono Selangkah Lagi Jadi Ketua DPD

Komisioner, KPU Viryan Azis memastikan, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden akan tetap digelar pada 20 Oktober 2019

Kata dia, tak ada celah untuk memajukan pelantikan dari jadwal yang sudah ditetapkan. Kata dia, waktu pelantikan itu ditentukan sesuai dengan akhir masa jabatan (AMJ) Presiden dan Wakil Presiden.

 “Jadi tetap 20 Oktober,” kata Viryan, kemarin. Pada pemilu sebelumnya, pelantikan selalu digelar pada 20 Oktober. 

Baca juga : Amankan Pelantikan DPR, Hadi Tjahjanto Kerahkan 6 Ribu Personel TNI

Karena itu, mengikuti AMJ yang berlaku, pelantikan harus digelar pada 20 Oktober 2019, sesuai dengan waktu yang sudah berlaku dari tahun ke tahun. 

“UUD menyebut masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden 5 tahun,” ujar Viryan. Aturan yang dimaksud Viryan tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.