Dark/Light Mode

Soal Batas Usia Capres-Cawapres, DEEP Minta MK Selamatkan Demokrasi

Selasa, 10 Oktober 2023 16:58 WIB
Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati (Foto: Istimewa)
Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senin (16/10), Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menyatakan, putusan ini akan menjadi ujian independen MK.

"MK seharusnya bisa menyadari untuk tidak masuk ke ruang open legal policy atau kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang,” ujar Neni, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (10/10).

Baca juga : Senin Kliwon 16 Oktober, MK Umumkan Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Pasal 169 huruf q UU mengatur bahwa batas usia Capres-Cawapres adalah minimal 40 tahun. Maret lalu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat pasal ini dengan meminta MK menurunkan batas minimal usia Capres-Cawapres menjadi 35 tahun. Setelahnya, beberapa pihak lain ikut menggugat pasal itu. Banyak yang menduga, gugatan ini demi mendorong Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi menjadi Cawapres.

Neni menambahkan, jika MK mengabulkan permohonan itu, para hakimnya bukan negarawan lagi. Dia pun meminta MK tetap independen dan menjadi penyelamat demokrasi.

Baca juga : Sekjen KIM Gelar Rapat Bahas Cawapres Hingga Tim Pemenangan

“Bagi saya, MK bukan hanya sebatas penjaga konstitusi dan demokrasi, tetapi jauh lebih luas dari itu bagaimana memastikan berjalannya demokrasi konstitusional dan harus menyelamatkan demokrasi,” ujarnya.

Dari beberapa perkara yang masuk ke MK mengenai pasal usai Capres-Cawapres itu, setidaknya ada empat varian permohonan. Pertama, meminta menurunkan syarat usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun, 30 tahun, 25 tahun, bahkan 21 tahun dengan alasan disamakan dengan usia minimal calon anggota legislatif.

Baca juga : Satkar Ulama: Cawapres Prabowo Paling Tepat Airlangga

Kedua, meminta MK membuat batas maksimal usia Capres-Cawapres 65 tahun atau 70 tahun. Ketiga, meminta MK untuk menyatakan pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara". Keempat, meminta MK menambahkan frasa atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota”.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.