Dark/Light Mode

Menteri Siti Pimpin Rakernis Bahas Sistem Operasi Di IKN

Rabu, 1 November 2023 16:51 WIB
Menteri LHK, Siti Nurbaya didampingi Sekretaris Jenderal LHK Bambang Hendroyono memimpin Rapat Kerja Teknis tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara OIKN dan kerja koordinasi dengan OIKN di Balikpapan, Rabu (1/11).
Menteri LHK, Siti Nurbaya didampingi Sekretaris Jenderal LHK Bambang Hendroyono memimpin Rapat Kerja Teknis tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara OIKN dan kerja koordinasi dengan OIKN di Balikpapan, Rabu (1/11).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memimpin Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dalam rangka operasional Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan kerja koordinasi dengan OIKN. 

Rakernis yang dilaksanakan Rabu (1/11) di Balikpapan ini, diikuti oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama KLHK serta seluruh UPT lingkup KLHK di Kalimantan Timur.

Agenda utama Rakernis,  yaitu mencari solusi berbagai persoalan terkait tugas dan fungsi sektor LHK di wilayah IKN. 

Pada kesempatan tersebut, para Kepala UPT KLHK di Kaltim, melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing di wilayah IKN, termasuk kendala dihadapi.

Baca juga : Nilai Dinasti Politik Rusak Demokrasi, Aliansi Mahasiswa Jambi Unjuk Rasa Tolak Putusan MK

Dalam pidatonya, Menteri Siti mengatakan, pertemuan ini sebagai evaluasi efektivitas kerja urusan konkurensi LHK di wilayah kerja OIKN. 

Ia menegaskan, urusan konkurensi merupakan urusan-urusan bidang LHK yang ditangani bersama, baik pusat maupun daerah.

"Jadi penanganannya masih bersama pusat dan daerah, berlaku dalam hal terjadi berbagai situasi, termasuk kekurangan atau belum efektifnya penanganan oleh daerah," ujar Siti .

Dalam merespon berbagai persoalan yang disampaikan, Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono memaparkan regulasi terkait IKN, mulai dari perkembangan terakhir UU IKN dan PP 27/2023. 

Baca juga : Senopati Syndicate: Kehadiran Kaesang Bawa Semangat Baru Untuk PSI

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang di Jakarta, Selasa (3/10).

Selanjutnya, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Hanif Faisol Nurofiq,  Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Agus Justianto, Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Dyah Murtiningsih. 

Kemudian, Kepala Badan Standardisasi Instrumen (BSI) LHK, Ary Sudijanto, Sekretaris Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Sayid Muhadhar merespons persoalan di lapangan yang disampaikan para Kepala UPT yang terkait dengan substansi dan tugas serta fungsi masing-masing unit Eselon I.

Dari hasil paparan dan laporan yang disampaikan, Menteri Siti Nurbaya mengatakan, ada 5 hal penting yang perlu segera ditindaklanjuti. 

Baca juga : Kemenperin Kebut Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik

Pertama, perlu diterbitkan Keputusan Menteri yang mengatur lebih lanjut hal-hal di lapangan yang sifatnya hanya sekali terjadi (Einmaleg), yang sangat dibutuhkan sampai tersedianya NSPK. Kedua, perlu disusun buku panduan penanganan urusan sektor KLHK di OIKN.

"Inventarisasinya dilakukan setiap UPT dari paparan Pak Sekjen tentang PP 27/2023. Jadi hal-hal yang secara realistis dilakukan oleh balai mana, keadaan lapangannya bagaimana. Dokumennya Desember ini sudah harus jadi," ujar Siti.

Selanjutnya, poin ketiga yaitu diperlukan kompetensi untuk pengelolaan sektor KLHK dalam wilayah OIKN. Keempat, akan diadakan Rakerteknis secara komprehensif seluruh UPT Ditjen terkait bersama OIKN yang dipimpin oleh Sekjen KLHK. 

Terakhir, secara khusus dilakukan pembahasan tentang posisi IKN, aset dan lain-lain yang dikawal Ditjen PHL dan Ditjen Penegakan Hukum LHK.
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.