Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diambil Alih KPK, Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Gorontalo Jalan Terus

Senin, 17 Desember 2018 20:22 WIB
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus-kasus korupsi di Gorontalo ‎yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, jalan terus. Dari 49 kasus, 10 kasus disupervisi KPK. “Kalau diambil alih dari Kejati ke KPK, nggak mungkin mangrak. Dipastikan berlanjut dan berjalan,” tegas Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di kantornya, Senin (17/12). “Kita akan tindaklanjuti,” imbuhnya.

Syarif bilang, jika kasus itu mangkrak, KPK akan melakukan gelar perkara bersama Kejati Gorontalo. Jadi, penanganan perkara itu tidak akan berhenti. “Kalau sekarang ini kasusnya nggak jalan-jalan, kita akan adakan gelar perkara bersama. Gelar perkara bersama tersebut bisa dilakukan di KPK, bisa juga di Gorontalo,” jelasnya.

Syarif juga memastikan tidak ada tebang pilih, dalam pengusutan sejumlah kasus korupsi tersebut. Meski beberapa di antaranya, melibatkan gubernur dan jajaran pemerintahan setempat. “Kalau semua bukti-buktinya cukup dan misalkan kasusnya sudah kami supervisi ‎dan ambil-alih, itu akan jalan terus,” tegasnya lagi.

Untuk diketahui, berikut perkara di yang menjadi atensi Unit Koorsup dari hasil koordinasi Kejati Gorontalo dan KPK :

Baca juga : Dituding Pro PKI, Kaesang Disuruh Gibran Tes DNA

1. Tindak pidana korupsi (TPK) alat pengadaan kesehatan RS Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk RSUD Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo dan RSUD Pohowanto Tahun Anggaran 2004, yang diduga melibatkan mantan Gubernur Gorontalo.

2. TPK Proyek 7 Paket Peningkatan Pekerjaan Jalan Rambutan sebesar Rp. 19.440.000.000,- oleh PT Bumi Mata Kendari pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2015, telah ada 18 tersangka.

3. TPK Proyek 7 Paket Peningkatan Pekerjaan Jalan Delima sebesar Rp 8.772.000.000,- oleh PT Karunia Jaya pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2015, telah ada 18 tersangka.

4. TPK Proyek 7 Paket Peningkatan Pekerjaan Jalan Beringin II sebesar Rp 2.535.535.000,- oleh PT Fathir Karya Tama pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2015, telah ada 14 tersangka. 

Baca juga : 2 Petinggi Waskita Karya Jadi Tersangka KPK

5. TPK Proyek 7 Paket Peningkatan Pekerjaan Jalan Beringin sebesar Rp 23.414.430.000,- oleh PT Lia Bangun Persada pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2015, telah ada 19 tersangka.

6. TPK penyelewengan dana dalam pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Pontolo di Desa Ombulodata, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara pada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara APBN-TP (tahap I) dengan nilai kontrak Rp 4.329.386.000,- Tahun Anggaran 2015 oleh PT Aneka Karya Pratama.

7. TPK penyelewengan dana dalam pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Pontolo di Desa Ombulodata, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara pada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara APBN-TP (tahap I) dengan nilai kontrak Rp 11.245.000.000,- Tahun 2015 oleh PT Fajar Harapan Indah (KSO) PT Catur Indah Agra Sarana.

8. TPK pembangunan bendung dan jaringan transmisi air baku Longalo di Kabupaten Bone Bolango oleh PT Sinar Bintang Surya Adhitya pada Balai Wilayah Sungai II Gorontalo TA 2015, telah ada 18 tersangka.

Baca juga : Hasto: Gerindra Cuma Cari-cari Alasan Kalah

9. TPK pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo pada tahun 2008.

10. TPK penyimpangan dalam pembebasan lahan pembangunan Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dan fasilitas umum lainnya di Wilayah Provinsi Gorontalo. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.